Untuk ke sekian kali jatuh korban yang harus melawan gembong mafia tanah. Jika Anda berkenan, mohon untuk meluangkan waktu untuk membantu korban.
Kejadian ini dialami oleh SK Budiardjo dan istrinya Nurlela yang mengalami kriminalisasi terhadap kasus tanah.
Berikut ini sejumlah kejanggalan dari kasus ini yang dicatat oleh Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), yaitu:
1. SK Budiardjo dipukul, 5 Kontener hilang di atas tanahnya, tanah seluas 10.259m dirampas Lapor Polisi tahun 2010 tidak jalan dilapor balik tahun 2018 SK Budiardjo dan Istri langsung jadi Terdakwa.
2. SK Budiardjo dan Istri dituntut 2 thn 6 bulan, 25 kali persidangan JPU tidak pernah menghadiri persidangan. Jaksa Yasin yang mewakili setiap persidangan tidak dilibatkan dalam tuntutan.
3. JPU tidak mampu membuktikan satupun alat bukti tuduhan menggunakan surat otentik Palsu.
4. Hampir semua saksi yang dihadirkan JPU tidak melihat, mendengar dan mengalami peristiwa tersebut.
Menkopolhukam Prof. Mahfud MD pernah menyampaikan di Tanah Air telah terjadi “Industri Hukum” korban jadi terpidana. Kasus SK Budiardjo dan istri ini telah membuktikan kalau pernyataan Mahfud itu telah terjadi lagi.
Jangan Sampai Jatuh Korban Lagi
Berkenaan dengan rencana pembacaan putusan tersebut, FKMTI akan mengawal kasus itu agar tidak jatuh korban dari gembong mafia tanah untuk saat ini dan untuk selamanya.
Bagi Anda yang masih perduli dengan kasus maraknya mafia tanah, mohon bisa mengikuti dan menyaksikan Agenda Putusan Lawan Gembong Mafia Tanah secara langsung maupun lewat Live Channel YouTube. Acara itu akan berlangsung tanggal 19 September 2023 Jam 10:00 WIB
Sidang pembacaan Putusan di PN Jakarta Barat Kriminalisasi Korban Mafia Tanah Ketua FKMTI vs Gembong Mafia Tanah.
Selamatkan Kedaulatan Tanah Indonesia!