Hampir setiap orang pengguna telepon pintar pasti menggunakan sarana komunikasi berupa aplikasi Whatsapp (WA). Tahukah Anda, sekarang ada peraturan baru menyangkut penggunaan fitur stiker WA yang dendanya tidak main-main.
Fitur stiker itu termasuk salah satu yang sering digunakan karena dirasa lebih efektif dalam menyampaikan pesan dibandingkan dengan harus mengetik kata atau ucapan. Dengan stiker, pengguna WA juga bisa mengubah berbagai gambar dan foto sehingga menjadi menarik dan seringkali lucu serta konyol.
Karena sangat digemari, pihak penyedia layanan WA sampai mempersilakan pengguna untuk membuat stiker dan meme sesuai kreativitas masing-masing.
Namun pengguna aplikasi komunikasi itu perlu mulai memahami peraturan penggunaan stiker dan meme, terutama yang menggunakannya sebagai candaan. Kebiasaan yang mengasyikan itu saat ini beresiko mendapat sanksi pidana.
Sanksi 2 Miliar
Ancaman pidana penggunaan wajah orang sebagai stiker di WA diunggah oleh akun @banghafidd lewat aplikasi TikTok. Dia menyatakan pelaku yang melakukannya (meski hanya untuk iseng atau bercanda) bisa dipidana.
“Pelaku bisa dipidana loh. Ternyata ada loh dasar hukumnya, Pasal 32 ayat 1 UU ITE,” ujarnya dikutip dari unggahan video di TikTok.
Isi pasal 32 ayat 1 pada UU ITE adalah tentang “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”.
Selain itu, orang yang melanggar juga bisa terkena sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan delapan tahun penjara jika terbukti melanggar pidana tersebut.
Ancaman denda uang tunai itu tercantum pada Pasal 48 ayat 1 yang yang berbunyi "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)."
Alasan pelarangan wajah orang lain untuk digunakan sebagai stiker WhatsApp atau media sosial lainnya adalah karena tindakan itu dianggap mengakses data elektronik orang lain tanpa izin, terlebih jika gambar atau wajah seseorang digunakan tanpa adanya persetujuan.
Menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa persetujuan adalah pelanggaran privasi dan hak individu. Maka perlu bijak dan hati-hati dalam kegiatan sosial media.
Miskin 7 Turunan
Besarnya denda pidana terhadap pelanggaran penggunaan stiker untuk WA itu tentu membuat kaget netizen.
'Itu bisa miskin 7 turunan,' komentar seorang netizen yang menambah keterangan belum pernah punya atau melihat uang sebanyak itu.
'Nggak lagi-lagi pake stiker muka orang dah,' tulis yang lain. [Benhil]