Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia menyebutkan jutaan perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan.
Namun, dari jumlah tersebut hanya belasan ribu korban yang melapor kepada yang berwajib.
Demikian dikatakan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan pada Kementerian PPPA RI, Eni Widiyanti.
"Ada 8,2 juta perempuan yang menjadi korban kekerasan, dan yang melapor hanya 11 ribu," kata Eni pada acara rapat koordinasi stakeholder terkait layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon, Rabu, 20 September 2023.
Baca juga: Makna Tradisi Siraman Panjang di Keraton Kasepuhan Cirebon
Hal ini kata dia, menjadi bentuk keprihatinan semua pihak. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat membuat sebuah kebijakan terkait pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,
Dijelaskannya, sebagian besar perempuan yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya.
"Sekitar 73 persen perempuan korban kekerasan itu terjadi di rumah tangga, yakni KDRT. 56 persen pelakunya adalah suami. Istri ada, tapi tidak banyak," kata Eni.
Lanjutnya, kementerian mempunya 6 fungsi layanan, diantaranya pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
Baca juga: Ganjar antara Petugas Rakyat, Petugas Partai, dan Poros Bung Karno
"Oleh karena itu, semua steakholder harus bergandengan untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan," imbuhnya. [Benhil Online]