Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko, Saiful Huda Ems. mengaku tidak terkejut dengan Peninjauan Kembali (PK) DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinyatakan ditolak.
Sejak awal, penolakan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 10 Agustus 2023 itu, menurut Saiful terdapat 3 kejanggalan, yakni:
1. Keputusan sengketa kepengurusan Partai Politik yang berujung pada pengesahan kepengurusan Parpol oleh Menkumham (kementerian hukum dan hak asasi manusia) misalnya, seharusnya tidak dilakukan oleh Menkumham sebagai pejabat pemerintah, karena hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan. Seharusnya yang mensahkan kepengurusan Parpol adalah Pengadilan Administrasi Negara.
Namun itu sesuai dengan Undang-Undang Parpol (partai politik) di Indonesia.
2. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa yang terjadi pada Partai Demokrat adalah konflik internal yang bermuara dari pelanggaran Undang-Undang Parpol yang dilakukan Pengurus PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka telah merubah AD/ART partai yang bertentangan dengan UU Parpol dan Konstitusi Negara. Sedangkan penyelenggaraan KLB adalah reaksi dari pelanggaran itu. Namun, para pihak yang berwenang memutus perkara ini tidak terlalu tanggap dan jeli.
3. Saya sangat menyayangkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu yang seolah mengintimidasi hakim MA, dengan mengatakan mereka mabuk kalau sampai memenangkan PK Moeldoko. Bagi saya, itu tindakan kurang bijaksana dan menyalahi prinsip etika pejabat pemerintah yang benar. Ini tidak adil karena Trias Politica jelas memisahkan kewenangan antara eksekutif dan yudikatif. Tindakan Mahfud MD itu termasuk intervensi.
Meski demikian, Saiful Huda Ems. mengapresiasi para hakim MA yang telah memutuskan pengajuan PK pihaknya, meskipun dengan keputusan menolak.
"Tidak masalah, karena dalam pertarungan politik keputusan kalah ataupun menang sesungguhnya bukanlah tujuan, melainkan benar atau salah," ujar ahli hukum dan pengamat politik itu pada pernyataan tertulis yang beredar di media sosial pada 10 Agustus 2023.
Saiful Huda Ems. juga menyatakan selamat pada Menkumham Bapak Yasonna H. Laoly dan AHY yang telah memenangkan perkara ini.
"Semoga kita semua masih terus bersemangat untuk melanjutkan perjuangan demi Indonesia yang demokratis, beradab dan maju di masa depan, meski di lini perjuangan yang berbeda," ujar alumni Pondok Pesantren Tebuireng Jombang itu.
Kemenangan Pencari Kebenaran
Di lain pihak, Ketua Umum Partai Demokrat AHY menyatakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa bersyukur atas putusan MA itu. Bagi SBY, itu bukan hanya kemenangan partainya saja, tapi juga kemenangan pencari kebenaran dan keadilan.
"[Bagi SBY] ini bukan hanya kemenangan bagi Partai Demokrat, tapi juga kemenangan bagi pencari kebenaran, pencari keadilan dan pecinta demokrasi. Keputusan ini juga memberikan harapan yang baik bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia," ujar AHY pada konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Agustus 2023.
AHY juga mengingatkan kalau SBY yang notebene ayah kandungnya adalah penggagas, pendiri, dan juga pernah memimpin partai Demokrat jatuh-bangun setiap saat bersama seluruh kader Partai berlambang bintang mercy itu. Dia telah membina mereka sehingga bisa tumbuh dan semakin maju. [Benhil]