Pada hari Rabu, 5 Juli, anggota parlemen Prancis mencapai konsensus untuk memberikan kewenangan kepada polisi untuk mengakses dan mengaktifkan kamera, mikrofon, dan sistem GPS pada ponsel pintar dan perangkat lain milik tersangka dari jarak jauh.
Ketentuan ini, yang termasuk dalam RUU reformasi peradilan yang lebih luas, telah memicu kritik dari para aktivis sayap kiri dan pembela kebebasan sipil, yang berpendapat bahwa hal ini merupakan langkah menuju negara pengawasan yang otoriter.
Menteri Kehakiman Éric Dupond-Moretti seperti dikutip dari Gizmochina, berusaha meredakan kekhawatiran tersebut, dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut hanya akan digunakan dalam puluhan kasus dalam setahun.
Banyak dilematis yang akan menyelimuti keputusan ini dalam waktu dekat
Cakupan tindakan pengawasan mencakup laptop, mobil, dan benda-benda lain yang terhubung, selain telepon. Hal ini memungkinkan geolokasi individu yang dicurigai melakukan kejahatan yang dapat dihukum minimal lima tahun penjara.
Baca juga: Animasi Avatar Meta Hadir di Panggilan Video Messenger dan Instagram
Selain itu, penegak hukum akan dapat mengaktifkan perangkat dari jarak jauh untuk menangkap bukti audio dan visual dari individu yang terlibat dalam tindakan terorisme, serta kenakalan dan kejahatan terorganisir.
Kelompok hak-hak digital La Quadrature du Net menyuarakan kekhawatiran yang signifikan atas ketentuan-ketentuan ini, dengan mengutip potensi pelanggaran terhadap kebebasan fundamental.
Organisasi ini menekankan hak-hak atas keamanan, privasi, korespondensi pribadi, dan kebebasan bergerak, dengan menyatakan bahwa proposal ini menandai lintasan yang mengkhawatirkan ke arah langkah-langkah keamanan yang berlebihan.
Selama debat parlemen, anggota parlemen yang selaras dengan partai Presiden Emmanuel Macron memperkenalkan amandemen yang membatasi penggunaan mata-mata jarak jauh pada kasus-kasus ketika dibenarkan oleh sifat dan keseriusan kejahatan dan untuk durasi yang sangat proporsional.
Selain itu, setiap penggunaan ketentuan ini harus mendapat persetujuan pengadilan, dan total durasi pengawasan tidak boleh lebih dari enam bulan.
Yang penting, individu-individu yang memiliki profesi yang sensitif, termasuk dokter, wartawan, pengacara, hakim, dan anggota parlemen, akan dikecualikan dari target pengawasan.
Baca juga: Perindah Wajah Kota Indramayu Bupati Nina Akan Tata ulang PKL di Sport Center
Menanggapi kekhawatiran tentang pengawasan yang berlebihan, Dupond-Moretti menepis perbandingan dengan novel distopia George Orwell "1984," dan menyatakan bahwa pihaknya jauh dari totalitarianisme 1984.
Dia berpendapat bahwa undang-undang baru ini akan menyelamatkan nyawa di masa depan. [Benhil Online]