Belum Memiliki Izin, Pemkab Indramayu Segel Tempat Usaha Milik Panji Gumilang

Tempat usaha milik Panji Gumilang.




Pemkab Indramayu kembali menyegel satu lagi tempat usaha milik pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penyegelan ini merupakan bentuk komitmen untuk bertindak tegas terhadap gurita bisnis Al Zaytun. 

Pemkab Indramayu menutup usaha penggergajian kayu yang lokasinya tidak jauh dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Penutupan usaha itu dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, Kamis, 20 Juli 2023 lalu. 

Usaha milik Panji Gumilang itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipesyaratkan oleh Pemkab Indramayu.

Baca juga: Di Bawah Kepempimpinan Bupati Nina Agustina, Indeks Profesianalitas ASN Kabupaten Indramayu Naik Drastis

Penutupan itu sekaligus menyampaikan klaim sikap Pemkab Indramayu yang tak pandang bulu dalam menegakkan aturan yang berlaku selama ini, terkait dengan regulasi berusaha.

“Jadi, kami mendapat laporan adanya usaha lain Al Zaytun. Setelah ditelusuri, ternyata ada bisnis lain yakni kegiatan penggergajian kayu di lokasi yang tidak jauh dari bisnis galangan kapal,” kata Teguh.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Syadali, menyebut, seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipersyaratkan.

Baca juga: Peringatan untuk Debitur Nakal, Bupati dan Kajari Indramayu Serahkan Data Baru Kasus BPR KR ke Kejati Jabar

Sehingga, kata dia, pihaknya harusnya melakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha.

“Soal penutupan tidak ada kaitan sama sekali soal polemik yang terjadi di Al Zaytun. Kami hanya menegakkan aturan, agar seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku mulai di tingkat pusat hingga daerah,” tandas dia

Previous Post Next Post

Contact Form