Oleh: Saiful Huda Ems.
Santer diberitakan berbagai media di Tanah air kalau Mahkamah Agung (MA) sudah mulai mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh DPP Partai Demokrat (PD) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko melawan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang Kepengurusan DPP PD.
Berkas permohonan PK Nomor 128 PK/TUN 2023 itu sudah masuk ke MA, nemun belum ada Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili kasus tersebut.
Tanggapan saya mengenai kasus tersebut adalah sebagai berikut:
1. MA merupakan benteng terakhir dari para pencari keadilan yang kita harapkan dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Adil di sini bukan berarti harus memberikan kemenangan yang sama bagi kedua belah pihak, melainkan dapat memutus perkara yang tepat, sesuai yang diatur oleh koridor hukum dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat yang berhak mendapatkan Partai Politik (parpol) yang sehat.
Partai politik yang sehat adalah yang demokratis, tranparan, terbuka dan dapat berfungsi sebagai penyalur dan pejuang aspirasi rakyat, bukan yang tertutup dan dikuasai, serta dikendalikan oleh sekelompok orang yang otoriter.
2. Perlu kita ketahui, hanya para pemberani, berjiwa besar, dan sudah selesai dengan dirinya sendiri yang berani tampil untuk mengoreksi keadaan. Kami para pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, sejak awal telah melakukan tugas politik dari amanah nurani rakyat sehingga berani melawan kesewenangan yang dilakukan oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), AHY, dan Ibas atau Edhie Baskoro Yudhoyono (Trio Cikeas).
Cara yang kami lakukan adalah melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021. Tidak mudah melaksanakan hajat tersebut karena banyak dari kami yang telah berkorban material dan bahkan sudah ada yang meninggal dunia.
Awalnya, banyak yang meremehkan perjuangan kami sebagai politik intervensi pemerintah karena Ketua Umum, Moeldoko menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan RI. Namun seiring waktu, orang-orang mulai faham, mengapa Partai Demokrat harus direbut dari Trio Cikeas yang tidak amanah kepada rakyat dan para pengurus, serta kader-kader PD.
DPP PD dibawah kepemimpinan Mantan Panglima TNI Moeldoko tidak pernah patah arang untuk terus berjuang melakukan berbagai upaya hukum. Beberapa Kekalahan tidak menjadikan kami putus asa, melainkan semakin bersemangat untuk terus berjuang melalui jalur hukum.
PK tersebut merupakan lambang semangat dan sportifitas perjuangan kami dan sekaligus menjadi bukti bahwa kami berjuang sendiri tanpa intervensi dari pemerintah. Doa dan dukungan rakyat menjadikan kami semakin bersemangat untuk berjuang.
3. Kami percaya, MA telah menerima banyak informasi penting dari media cetak dan media daring tentang kondisi kemunduran PD dibawah kepemimpinan AHY. Selama ini satu persatu pengurus PD di daerah mulai protes dan mengundurkan diri karena merasa PD dipimpin oleh anak muda yang tidak paham politik. Selain itu juga terdapat pungutan liar dan bersifat memaksa yang berupa uang ratusan juta hingga miliaran rupiah yang harus disetorkan ke DPP PD pusat.
Politisi Korup
Pungutan yang bersifat memaksa itu telah melahirkan jiwa korup di tubuh PD yang jika tidak segera dihentikan akan menghasilkan banyak politisi korup hasil sistem penjaringan Caleg (calon legislatif). Oleh sebab itu, kami sangat berharap pada MA agar segera memutuskan PK yang kami ajukan.
Akhirul kalam, kami ucapkan selamat bekerja kepada bapak dan ibu Majelis Hakim yang mulia dan yang akan mengadili perkara PK kami di Mahkamah Agung. Semoga Tuhan selalu membimbing dan melindungi bapak dan ibu dalam memutus perkara PK kami secara adil dan bermartabat. Kami semua percaya, MA sangat amanah. Terimakasih. (SHE)
26 Mei 2023.
Penulis adalah ahli hukum dan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko dan Sekjen Jhonny Allen Marbun. [Benhil]