Pejabat institusi Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjadi sorotan setelah viral video penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio. Buntut dari kasus itu muncul surat edaran larangan hedonisme atau pamer dari sejumlah instansi.
Pamer harta ala Mario menguak fakta kalau RAT punya kekayaan dan transaksi janggal sampai ratusan miliar rupiah. RAT sendiri telah dicopot dari jabatannya akibat kasus tersebut.
Tidak hanya itu, beberapa pejabat Bea dan Cukai, yang berada di bawah Kementerian Keuangan, juga terkena imbasnya karena memiliki kekayaan yang janggal. Di antara pejabat tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Dilarang Hedonisme
Sebagai antisipasi atau tidak ingin terkena imbas dari kasus RAT, beberapa instansi melayangkan surat edaran dilarang pamer atau hedonisme bagi para karyawannya. Beberapa instansi tersebut adalah BUMN (badan usaha milik negara).
BUMN yang melayangkan surat dilarang pamer adalah PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia), PT PLN (perusahaan Listrik Negara), dan Kementerian Perhubungan Laut.
Berikut ini surat edaran dari PT Pelindo;
Berikut ini dari PT PLN;
Berikut ini dari Kementerian Perhubungan Laut;
Sesama Pencuri Melindungi
Kemunculan surat dilarang pamer tersebut mendapat tanggapan beragam dari netizen.
'Sesama pencuri saling melindungi dan mengingatkan,' tulis seorang netizen.
'Makanya jangan suka pamer, nanti keliatan kalau korupsi,' tulis yang lain.
Ada juga netizen yang menyindir dengan surat yang muncul dengan nada sama tersebut.
'Satu gagap, yang lain juga ikut gagap,' tulisnya. [Benhil]