CEO perusahaan induk Google bernama Alphabet, Sundar Pichai mengumumkan PHK massal sebanyak 12.000 karyawan. Pengumuman itu dikirim lewat email yang menyebut Kabar Buruk.
Email yang dikirim pada Jumat, 20 Desember 2023 itu menyatakan akan memberhentikan 6 persen tenaga kerja Google di seluruh dunia.
Gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Google menyusul setelah perusahaan teknologi Microsoft, Amazon, dan Meta, pemilik Facebook, Instagram dan WhatsApp melakukan hal serupa sebelumnya. Microsoft sendiri memberhentikan 10.000 karyawannya.
Lewat email tersebut, CEO Sundar Pichai mengakui kalau gelombang PHK tersebut merupakan terbesar yang pernah ada. Namun dia juga menyatakan kalau Google telah melakukan perekrutan karyawan besar-besaran selama dua tahun ini karena peningkatan perusahaan sebagai dampak pandemi covid 19.
"Saat itu kami merekrut tenaga banyak tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, namun keadaan ekonomi yang dihadapi saat ini jauh berbeda," ujar Pichai dalam email itu seperti dilansir dari media Independent.
CEO (Chief Executive Officer) tersebut menyatakan penyesalan yang mendalam atas keputusan tersebut.
“Ini berarti kamu harus mengucapkan selamat tinggal kepada banyak karyawan yang sangat berbakat yang kami rekrut dengan kerja keras dan senang bekerja sama. Saya sangat menyesal untuk [keputusan] itu," tulis Pichai.
Karyawan di Amerika Serikat (AS) yang terkena PHK telah menerima pemberitahuan lewat email. Sedangkan karyawan internasional mungkin perlu menunggu beberapa waktu apakah mereka terdampak kabar buruk itu untuk menyesuaikan undang-undang ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Sundar Pichai juga menambahkan kalau pihak Google telah mengadakan pertemuan di balai kota untuk melayani berbagai pertanyaan dari karyawan.
PHK massal tersebut, menurut Pichai, untuk menyesuaikan beberapa prioritas utama di Google, yang salah satunya adalah penggunaan AI (artificial intelegent).
Masalah Pesangon
Lebih lanjut, CEO Google itu menerangkan tentang rincian paket pesangon perusahaan untuk karyawannya. Kabar pesangon itu baru diperuntukan bagi karyawan di AS.
Karyawan di sana tetap akan mendapat gaji selama periode pemberitahuan PHK yang berkisar minimal 60 hari. Mereka juga memperoleh kompensasi gaji 16 minggu dan ditambah dua tahun untuk setiap tahun mereka bekerja di sana. [Benhil]