Oleh: Saiful Huda Ems.
KPK yang pernah memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangannya dalam proses penyelidikan, tentunya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meneruskan kasus Formula E.
Hanya saja pimpinan KPK sepertinya masih menemukan kendala psikologis, dimana setelah Anies Baswedan dideklarasikan oleh Partai NASDEM sebagai Capres 2024, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) khawatir jika saja Kasus Formula E yang diduga melibatkan Anies dinaikkan statusnya.
KPK akan dianggap telah melakukan kriminalisasi atau penjegalan terhadap pencapresan Anies. Padahal Anies Baswedan sesungguhnya bukanlah Capres definitif yang memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Capres 2024.
Suara Partai NASDEM sendiri belum mencapai syarat ambang batas mengajukan calon presiden (Presidential Threshold) 20 %.
Dan KPK meski merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh oleh lembaga atau situasi apapun.
KPK tetaplah terdiri dari orang-orang yang sedikit banyak memahami situasi politik, dan memiliki kepekaan politik (political sense), sehingga terlihat sekali KPK nampaknya selama ini sangat berhati-berhati, untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka.
Inilah persoalannya, padahal selama Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, kasus-kasus korupsi Anies tak terkecuali Kasus Korupsi Formula E ini, sudah banyak disebut oleh para pegiat anti korupsi di berbagai media.
Oleh karena itu jika KPK berencana ingin meneruskan proses hukum kasus Formula E ini. Saya pikir sudah sangat tepat dan langkah ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas.
Khususnya masyarakat yang melek hukum dan sudah sangat geregetan menginginkan segera diproses hukumnya para pelaku tindak korupsi seperti Anies Baswedan. [SHE]
08 Desember 2022.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Pengamat Politik.