Beredar video curahan hati 8 orang korban judi Binomo dengan afiliator-nya Indra Kusuma atau yang beken dengan sebutan Indra Kenz. Para korban merasa ditindas oleh penguasa.
Dalam video yang sedang trending di media sosial itu, tujuh orang duduk melingkar dan satu orang berjaket hitam duduk di tengah-tengahnya. Mereka (yang semua laki-laki) menangis histeris sembari menyuarakan isi hati akibat kecewa dengan keputusan hakim.
"Tuhan segala pencipta langit dan Bumi, inilah seruan kami. Wahai Bumi...," ucap pria berjaket hitam sembari menepuk-nepuk tanah.
Seorang yang lain menimpali, sebagai korban.
"Ya Allah, pada hari ini ya Allah. Kami korban," katanya.
Kemudian pria berjaket hitam menyambung kalimatnya sembari menangis lebih keras.
"Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan," ucapnya.
"Hakim tidak punya hati nurani," kata pria lain berkaos merah.
Pria berjaket hitam mengakhiri kalimatnya dengan penindasan oleh penguasa.
"Dan semua hak di Indonesia ini sama, tidak ditindas oleh penguasa," ucapnya dengan ekspresi penuh kesedihan.
Video berdurasi 2 menit 6 detik itu diakhiri dengan para korban menangis dan berangkulan untuk saling menguatkan.
Korban Judi Antara Prihatin dan Geli
Tentu saja bermacam-macam komentar dari netizen atas video tersebut. Komentar mereka umumnya antara simpati dan geli.
"Dulu teman liatkan Binomo dan kepencut dgn kekayaan si Indra. Dia bilang trialnya dia menang banyak. Saya cuma bilang, jangan percaya trial, itu bisa disetting utk memenangkan calon gambler. Benar aja, dia kalah 35 jt dalam sehari," tulis akun bernama Bala Bushka.
"Aduh kasian juga sih itu pasti ada yg terjerat hutang," ujar netizen lain.
"Salah Jokowi pastinya," tulis netizen yang mengartikan kata penguasa dari para korban Binomo.
Terlepas dari komentar-komentar tersebut, Binomo adalah platform judi seperti yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Banten, Rahman Rajagukguk.
Oleh sebab itu, majelis hakim mengambil keputusan, aset yang disita dari Indra Kenz (selaku afiliator Binomo) dikembalikan ke negara. Keputusan hukum itu yang membuat para korban histeris karena kecewa.
Indra Kenz sendiri divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar.
- Bacaan menarik: Uni Emirat Arab Bangun Kasino Terbesar
Pasal Judi Online
Para korban tersebut seharusnya sedari awal paham dengan vonis pidana pasal perjudian online terhadap Indra Kenz. Otomatis, jika Indra dinyatakan bersalah, maka aset-nya dikembalikan ke negara.
Beda kasusnya kalau pasalnya investasi bodong, yang jika dinyatakan bersalah, aset-nya akan dikembalikan ke investor. Dengan catatan, kalau asset-nya masih tersisa.
Kasus Binomo ini sudah ke sekian kali, di mana para korban terjerat dengan hedonisme yang ternyata cuma palsu belaka. Semoga bisa menjadi pelajaran ke depannya. [Benhil]