Layanan Jasa Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin usaha Perdagangan

 

Layanan Jasa Profesional Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan


Layanan profesional dari PT Berjaya Satu Indonesia di Jakarta, one stop shopping untuk semua bentuk izin usaha dan perdagangan di Indonesia dengan cepat dan resmi. Mulai dari bisnis kecil hingga besar yang harus koordinasi dengan kementerian terkait, untuk lokasi bisnis di berbagai daerah dan kota di nusantara.

Layanan surat izin yang dapat dikerjakan meliputi aspek legalitas untuk berbagai jenis bisnis berikut, terutama tambang yang harus melalui PKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sebagai NSWi (National Single Windows for Investment)

  • Izin PMA (Penanaman Modal Asing)
  • Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
  • Perizinan Khusus atau Sektoral
  • Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian
  • Pembuatan dan Perubahan Akta

 

PT Berjaya Satu Indonesia - ProIzin

 

PT Berjaya Satu Indonesia, memfasilitasi pengurusa seluruh layanan legalitas yang diperlukan pelaku usaha atau perusahaan, berbagai badan usaha untuk pendirian perusahaan, pengurusan aspek legal, sampai layanan pengurusan pajak tanpa lama

Team dan tenaga profesional yang bergabung di PT Berjaya Satu Indonesia, memiliki kecakapan kerja yang mumpuni untuk memberikan pelayan terbaik. Memastikan semua layanan legalitas diselesaikan dalam waktu singkat. Proses pendirian badan usaha berupa PT bisa dikerjakan hanya dalam 7 hari kerja.

Layanan ini, dapat dikerjakan di berbagai kota dan provinsi di tanah air, dari Sabang sampai Merauke, mulai dari ujung timur nusantara, Jawa,  Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Sumatera, dll, di berbagai daerah dan provinsi.

Berbagai Syarat Pendirian Dan Pendaftaran Usaha

      

Pendaftaran Penanaman Modal Asing

Kemudahan dan kewajiban bagi pelaku bisnis, Penanam Modal Asing (PMA) yang dapat dikerjakan langusng melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memperoleh izin dan pendaftaran Penanaman Modal di BKPM. Hal yang perlu diperhatikan diverifikasi, apakah bidang usaha yang akan dikembangkan tidak masuk dalam daftar negatif investasi.

Pendaftaran Penanaman Modal oleh PMA dapat dilakukan sebelum atau sesudah memiliki Akte Notaris dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Setelah memperoleh Izin Pendaftaran Penanaman Modal, langkah berikutnya yang harus segera ditindaklanjuti, adalah dengan pembuatan akte perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan.
            

Akte Pendirian Badan Usaha

Untuk memulai usaha di Indonesia, di berbagai wilayah, diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) untuk mendapatkan status badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sah bagi dan telah melakukan pendaftaran penanaman modal atau yang akan melakukan pendaftaran penanaman modal.
 

Diwajibkan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mendapatkan status badan usaha berbentuk PT, CV (Commanditaire Vennootschap), FA, Usaha Perorangan atau Koperasi, hingga Yayasan yang sah sebelum mendapatkan izin prinsip penanaman modal dan perizinan lain, dalam rangka operasional usaha. Akte Badan Usaha dikeluarkan oleh notaris wilayah dan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Khusus bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak wajib untuk melakukan pendaftaran penanaman modal kecuali jika diperlukan.
            

Pengesahan Badan Hukum Usaha

Harus dilakukan terhadap akte pendirian badan usaha yang sudah dibuat agar badan usaha tersebut sah, resmi sebagai badan hukum Perseroan Terbatas. Status Badan Hukum yang sah menjadi persyaratan mutlak bagi penanaman modal, agar bisa melanjutkan proses pengurusan dokumen perizinan penanaman modal dan pengoperasian usaha untuk tahapan berikutnya.
            

Perolehan Fasilitas

Izin Prinsip Penanaman Modal

Izin Prinsip harus dimiliki oleh PMA yang telah terdaftar maupun PMDN yang ingin mendapatkan fasilitas dalam rangka penanaman modal. Fasilitas  penanaman modal, yang bisa diperoleh adalah pembebasan bea masuk impor mesin, impor  barang dan bahan. Pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan fasilitas keringanan PPh (Pajak Penghasilan). Pengurusan Izin Prinsip dilakukan melalui PTSP Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berkantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
            

Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) / Umum (APIU)

API atau Angka Pengenal Import adalah identitas pengenal bagi investor untuk melakukan pemasukan barang ke dalam negeri. Kegitan impor dan mendapatkan fasilitas impor dalam rangka keperluan penanaman modal.

Penanaman modal yang bisa didapatkan adalah pembebasan bea masuk impor mesin, impor  barang dan bahan, pembebasan PPN dan fasilitas keringanan PPh. Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) diperuntukan untuk impor barang modal dan barang dan bahan yang tidak untuk dijual kembali. Tidak untuk diperdagangkan di dalam negeri. Sedangkan Angka Pengenal Importir-Umum (APIU) diperuntukan untuk impor barang untuk untuk dijual kembali (bidang perdagangan).
            

Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)            

RPTKA adalah dokumen resmi tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing (expatriat)  yang harus dimiliki oleh penggiat investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya. RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER).
            

Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA-01)            

Rekomendasi TA-01 adalah dokumen untuk mendapatkan fasilitas khusus visa. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang dimiliki. Rekomendasi TA-01 diajukan dan diproses di Kementerian Ketenagakerjaan.
            

Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)            

IMTA harus dimiliki oleh penanaman modal (PMA dan PMDN) yang akan menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan investasinya di wilayah Indonesia. IMTA diajukan dan diproses di Kementerian Ketenagakerjaan.
            

Izin Lahan dan Bangunan (Konstruksi)

Tata Ruang dan Rencana Kota

Beberapa daerah mewajibkan penanam modal memiliki dokumen atau izin yang terkait dengan kelayakan untuk melakukan kegiatan investasi disuatu lokasi sesuai dengan tata ruang dan atau rencana kota di daerah tersebut (Perda).

Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk. Nama izin yang terkait dengan tata ruang dan rencana kota ini bervariasi antar daerah. Namun beberapa daerah lain tidak mewajibkan adanya dokumen ini karena dinilai sudah termasuk dalam dokumen penguasaan/penggunaan tanah.
            

Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT)

Bagi kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang memerlukan tanah/lahan untuk kegiatan investasinya, biasanya diwajibkan memiliki izin yang terkait dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kegiatan investasi tersebut dalam bentuk Izin Perutukan Penggunaan Tanah (IPPT). Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dengan nama izin bervariasi antar daerah namun memiliki fungsi yang sama yaitu untuk menunjukkan bahwa lahan yang akan menjadi lokasi investasi sudah dikuasai oleh investor.
            

Izin Mendirikan Bangunan            

Penanaman Modal (PMA dan PMDN) yang melakukan pendirian bangunan untuk kegiatan investasinya harus memiliki izin untuk pendirian bangunan. Izin pendirian bangunan dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah.
            

Izin Lingkungan

Izin Undang-Undang Gangguan           

Untuk menjamin bahwa kegiatan investasi tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat di sekitarnya, pemerintah daerah mewajibkan adanya  Izin Undang-Undang Gangguan (HO) bagi kegiatan investasi (PMA maupun PMDN) di luar kawasan khusus. Izin UUG dikeluarkan oleh Pemda melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di wilayah kerjanya.
            

Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)            


Rekomendasi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) mutlak harus dimiliki oleh penggiat penanaman modal (PMA dan PMDN) dalam kegiatan investasi. Hal ini diperlukan untuk mengetahui potensi dampak negatif terhadap lingkungan.

Rekomendasi AMDAL dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi pemerintah daerah yang ditunjuk atau lewat pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah. Untuk kegiatan investasi dengan skala yang lebih kecil, izin lingkungan berupa Rekomendasi Upaya Kelola/Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)
            

Izin Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Izin Pengambilan/Pemanfaatan  Air Bawah Tanah (IPABT) wajib dimiliki oleh semua kegiatan penanaman modal baik PMA maupun PMDN dan kegiatan usaha dalam aktivitas bisnisnya menggunakan dan memanfaatkan air bawah tanah dengan menggunakan sumur bor atau sumur pantek. Pengajuan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah disampaikan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
            

Pendirian Bidang Usaha (Umum)

Izin Usaha

Izin Usaha wajib dimiliki oleh kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan produksi atau kegiatan operasional usaha. Permohonan izin usaha diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.
            

Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal baik PMA maupun PMDN dan kegiatan usaha sebagai bukti keabsahan lokasi usaha. SITU juga menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin-izin untuk operasional usaha.
            

Tanda Daftar  Perusahaan

TDP atau Tanda Daftar Perusahaan Diwajibkan bagi penanam modal yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan akan memulai pelaksanaan kegiatan penanaman modal di suatu daerah. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
            

Nomor Pokok Wajib Pajak

Pemilikan NWPW, diwajibkan bagi perorangan dan badan usaha. Termasuk Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri. Henjadi persyaratan yang harus ada, untuk pembuatan akte badan usaha dan badan hukum usaha untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi/usaha diwilayah hukum Indonesia.

Menjadi identitas atas kewajiban pajak yang dibebankan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diajukan dan diproses di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di setiap wilayah atau daerah, NKRI.

Silahkan hubungi PT Berjaya Satu Indonesia yang diperkenalkan melalui situs berita daring Benhil untuk proses pengurusan perizinan yang disebut di atas. Team yang tanggap, siap bekerja dengan cepat. Lakukan kkordinasi dengan cepat ke PKPM tanpa melibatkan pihak ke-tiga, tentu dengan biaya yang bersahabat.


Previous Post Next Post

Contact Form