Selain Ferdy Sambo, Timsus telah menetapkan lima anggota Polri yang diduga sebagai pelaku obstruction of justice atau pihak yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sebelum terseret dalam skenario Ferdi Sambo, ke-lima perwira Polisi tersebut merupakan anggota yang bertugas di Divisi Propam Mabes Polri.
Ketua Timsus yang juga Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebutkan identitas para pelaku obstruction of justice.
Mereka adalah Irjen Pol FS (Irjen Ferdy Sambo), BJP HK (Brigjen Hendra Kurniawan), KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatri), AKBP AR (AKBP Arif Rahman Arifi), Kompol BW (Kompol Baiquni Wibowo) dan Kompol CP (Kompol Chuk Putranto).
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Propam, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Propam.
Ditempatkan di Patsus
Agung mengatakan para pelaku obstruction of justice ini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Sedangkan lima pelaku lainnya ditempatkan di Patsus (kurungan).
Baca Juga: Ferdy Sambo, The Rising Star yang Rumahnya untuk Baku Tembak
Menurut Agung lima tersangka ini akan dilimpahkan ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Lima tersangka lainnya yang sudah dipatsuskan ini, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penyidik untuk diperiksa lebih lanjut)," ucap mantan Kapolda Jabar ini. [Benhil Jakarta]