Demo Buruh di Aceh Tuntut Naikan UMP Rp 3,5 Juta

Demo buruh yang berasal dari Aliansi Buruh Aceh (ABA) membanjiri depan kantor DPR Aceh di Jalan Teungku Daud Beureueh, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 2 Oktober 2019. Mereka menuntut upah minimum provinsi (UMP) di Tanah Rencong naik menjadi Rp 3,5 juta.

Massa yang terdiri dari beberapa organisasi buruh di Aceh tersebut membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan beberapa tuntutan. Poster itu di antaranya bertulisan "FSPMI Bergerak", "Demo di mana-mana aksi di mana-mana, kamu di mana?", "Aku rindu #tolak revisi UU-13/2003 #tolak kenaikan iuran BPJS #tagih revisi PP/78 2015".

Kemudian ada juga poster berisi "Cabut Kepmen 228 tentang posisi TK asing, kenapa gak menteri sekalian". Aksi ini mendapat pengawalan petugas kepolisian.



Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Insuen mengatakan salah satu tuntutan peserta aksi adalah kenaikan UMP Aceh dari Rp 2,9 juta menjadi Rp 3,5 juta. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan buruh, upah layak di Tanah Rencong saat ini Rp 3,2-3,5 juta.

"Kami juga menuntut dan meminta pemerintah membentuk dewan pengupahan kabupaten seluruh Aceh, supaya ada dorongan atau sokongan kenaikan upah minimum di setiap kabupaten kota," kata Habibi.

Dia mengimbau perusahaan yang tidak membayar pekerja dengan upah layak agar di-blacklist. Habibi mengatakan sanksi perusahaan yang membayar karyawan dengan upah di bawah UMP adalah pidana.

Bagi pekerja yang menerima upah tidak layak agar melapor ke dinas terkait atau organisasi buruh serta serikat pekerja. Menurut Habibi hingga kini masih banyak pekerja di Aceh yang mendapat upah ratusan ribu setiap bulan.

"Selama ini masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah UMP. Ada yang Rp 300-500 ribu per bulan, itu miris sekali. Bahkan tenaga-tenaga non-PNS juga mendapatkan upah jauh di bawah UMP," kata Habibi.

"Ini jadi perjuangan kaum buruh agar pemerintah memperhatikan dan memperjuangkan itu," kata dia.

Ketua Sementara DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan dirinya sepakat dengan tuntutan buruh yang meminta UMP naik pada 2020. Menurut Dahlan, hal itu sesuai kebutuhan yang layak di Tanah Rencong saat ini.

"Akan kami panggil Dinas Tenaga Kerja untuk mempertanyakan kenapa masih ada perusahaan yang tidak taat membayar upah pekerja. Selain itu, kami tanyakan seberapa besar tenaga pengawas di Aceh," kata Dahlan.
Previous Post Next Post

Contact Form