Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari, dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan mega proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Melda Peni Lestari dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Tbk Melda Peni Lestari sebagai saksi untuk tersangka BTO terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain Bartholomeus Toto, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka.
- Berita terkait: Rumah Iwa Kurniwa di Cimahi Digeledah KPK
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7) dalam pengembangan kasus proyek properti Meikarta milik group Lippo.
Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan (OTT) pada 14 dan 15 Oktober 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut telah dijatuhi vonis pengadilan yaitu (1) Bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis selama 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P. Sitohang divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis selama 1,5 tahun penjara.
- Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
- Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
- Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
- Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
- Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tags
Hukum