Jakarta - Pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf telah memberikan kuasa hukum khusus kepada 33 advokat untuk menjalani proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi.
Ke-33 nama advokat itu untuk menghadapi gugatan kubu Pasangan Prabowo-Sandiaga telah didaftarkan Direktorat Hukum dan Advokasi TKN (Tim Kampanye Nasional) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa hari ini.
"Kami sudah mendaftarkan ke MK 33 nama kuasa hukum ke MK," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Jakarta, Selasa.
Irfan mengatakan 33 kuasa hukum tersebut terdiri dari empat unsur yakni TKN, partai politik pendukung, lembaga hukum Yusril Ihza Mahendra, serta advokat profesional.
Berikut daftar nama 33 kuasa hukum TKN Pemilu 2019 yang didaftarkan ke MK:
Yusril Ihza Mahendra, Ade Irfan Pulungan, Teguh Samudera, Andi Syafrani, Luhut M. Pangaribuan, Christina Aryani, Hermawi Taslim, Pasamg Haro Rajagukguk, I Wayan Sudirta, Tamda Perdamaian Nasution, Muslim Jaya Butar-Butar, Taufik Basari, Dini Shanti Purwono, Destinal Armunanto, Hafzan Taher.
Kemudian Muhammad Nur Aris, Tangguh Setiawan Sirait, Ade Yan-yan Hasbullah, Josep Panjaitan, Christophorus Taufik, Nurmala, Yuro Kemal, Fahri Bachmid, Gugum Ridho Putra, Iqbal Sumarlan Putra, Ignatius Andi, Ikhsan Abdullah, Diarson Lubis, Sirra Prayuna, Edison Panjaitan, Yanuar P. Wasesa, Eri Hertiawan, Muhammad Rullyandi.
Tags
Hukum