Tersangka dugaan kasus makar, mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan polisi. Penetapan ini dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Argo Yuwono.
ìKami sudah gelar perkara dan hasilnya bahwa status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka,î kata Argo, Senin, 10 Juni 2019.
Pria kelahiran Lampung, 31 Mei 1947 disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lulusan SMAN Tanjungkarang angkatan 1967 diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Karier Sofyan Jacob diawali menjadi Polisi Perairan dan Udara. Kemudian menjabat kapolres di sejumlah daerah, seperti Kapolres Tapanuli Selatan, Kapolres Asahan, Kapolres Simalungun, Kapolres Deli Serdang, dan Kapoltabes Medan.
Pada 2001, Sofyan Jacob diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Inspektur Jenderal Mulyono Sulaeman yang memasuki masa pensiun. Tapi, dia hanya delapan bulan menjabat kapolda (8 Mei-18 Desember 2001).
Kala itu, dia diduga melakukan insubordinasi atau pemberontakan terhadap perintah atasan. Sofyan Jacob terjerat kasus pada 2011 dan dilaporkan karena mengancam satpam Perum Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara bernama Sugeng Joko Sabiran.
Bersama para purnawirawan Polri dan TNI, Sofyan Jacob mendeklarasikan masuk kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 2019.
Ia sempat vokal terkait hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei yang memenangkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Sofyan Jacob meminta kepada para relawan Prabowo-Sandi untuk tetap semangat hingga hasil hitung cepat resmi dikeluarkan KPU.
Artikel menarik: Munadi Herlambang, Lebaran Ajarkan Peduli Sesama
Kuasa Hukum Sofyan Jacob
Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani membenarkan informasi pemeriksaan kliennya. Dia datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.ìYa hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang,î kata dia.
Ahmad Yani mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
Orasi politik Sofyan Jakob
Tags
Aktual