Ambon (Benhil) - Masyarakat Maluku diminta untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dengan tidak melakukan hujatan, makian, atau fitnahan serta memproduksi dan membagikan berita bohong, terutama menjelang pesta demokrasi pemilihan umum 17 April 2019.
"Terkadang saya membuka medsos seperti Facebook, ternyata ditemukan banyak penggunanya saling menghujat, menjatuhkan, bahkan sampai menyebutkan kata-kata yang tidak pantas," kata wakil ketua komisi A DPRD Maluku, Constansius Kolatfeka di Ambon, Selasa (09/04).
Menurut Constansius, momentum Pemilihan Umum 2019 seharusnya membuat masyarakat semakin lebih dewasa dalam berpolitik dan bisa menggunakan media sosial sebagai wadah menyampaikan karya-karya yang bisa diterima oleh semua pihak dan menjadi tempat pembelajaran.
Salah dalam menggunakan media sosial juga bisa menimbulkan kegaduhan dan melahirkan kebencian yang dapat memancing permusuhan serta menimbulkan perpecahan umat.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri dan berpikir jernih sebelum berucap, terutama dalam menyampaikan pendapat atau gagasan agar tidak menimbulkan keresahan karena masyarakat sekarang ini membutuhkan kedamaian, keamanan dan kenyamanan," ujar Constansius.
Charlie M. Sianipar penggiat social media marketing, pakar SEO (Search Engine Optimization) di Jakarta yang juga berperan merancang dan melatih team Tagar News www.tagar.id, situs berita online di Jakarta Selatan mengatakan. "UU ITE kita sangat ampuh, dapat dengan mudah menjerat pelaku kejahatan IT dengan sanksi yang setimpal"
Dilanjutkannya, "Cyber crime Polri dengan ahli IT yang ada di sana juga memiliki team ahli yang mumpuni, dapat membongkar jejaring pelanggaran UU ITE."
Seiring dengan makin pesatnya kemajuan teknologi informasi maka media sosial cenderung dimanfaatkan untuk menyampaikan berita-berita bohong, menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian, isu SARA hingga mengumbar kejelekan pihak-pihak tertentu melalui Facebook, Twitter, YouTube, Istagaram dan berbagai kanal online lainnya. Dibagikan secara berantai dan cepat dengan sengaja.
Hal itu tentunya bisa menimbulkan kegaduhan dan melahirkan kebencian serta sikap permusuhan ditengah-tengah masyarakat.
"Kalau tidak didasari fakta atau data dalam menyebarkan informasi melalui medos tentunya sangat berisiko dan pelakunya bakalan berusan dengan masalah hukum," ujar Constansius.
Aturan hukum di negara ini sudah jelas, baik melalui KUH Pidana maupun Undang-Undang ITE yang membuat pelaku penyebar hoaks atau pun pencemacaran nama baik akan dipidanakan.
Charlie pemilik Blog RAJASEO, situs yang banyak menulis artikel tentang strategi SEO terkini di sana mengatakan kepada Benhil, "Rangkaian kegiatan pembuatan berita bohong, pasti ada otaknya dan memahami cara membuat content viral, mereka tidak berdiri sendiri." Polisi harus membongkar itu, berikan belajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan bijaksana menggunakan media sosial agar mereka tidak terimbas konsekwensi hukum yang berlaku.
Tags
Teknologi