Jakarta, 14/2 (Benhil) - Empat anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009 sampai dengan 2014 divonis empat tahun penjara ditambah denda sebesar dua ratus juta rupiah subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Keempat orang tersebut adalah anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Sumut periode 2009 s.d. 2019 Rijal Sirait; anggota Fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009 s.d. 2019 Fadly Nurzal; anggota Fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) 2009 s.d. 2014 DPRD Provinsi Sumut dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat 2014 s.d. 2019 Rooslynda Marpaung, dan anggota Fraksi PPRN DPRD Provinsi Sumut 2009 s.d. 2014 dan Fraksi Hanura DPRD Provinsi Sumut 2014 s.d. 2019 Rinawati Sianturi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Hariono, Kamis, menyatakan terdakwa 1 Rijal Sirait, terdakwa 2 Fadly Nurzal, terdakwa 3 Rooslynda Marpaung, dan terdakwa 4 Rinawati Sianturi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar keempatnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Keempatnya divonis karena menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan besaran berbeda-beda, yaitu Rijal Sirait mendapat sebesar Rp477,4 juta; Fadly Nurzal sebesar Rp960 juta; Rooslynda Marpaung sebesar Rp885 juta; dan Rinawati Sianturi sebesar Rp504,5 juta.
Majelis hakim yang terdiri atas Hariono, Hastoko, M. Anwar, Ugo, dan M. Idris M. Amin tidak membebankan uang pengganti kepada empat terdakwa.
Ia menjelaskan bahwa para terdakwa tidak dibebani uang pengganti karena sudah mengembalikan uang seluruhnya dan uang yang dikembalikan dapat disita dan dirampas oleh negara.
Khusus untuk terdakwa 4 Rinawati Sianturi mengembalikan Rp505 juta melebihi uang yang didapat sehingga majelis memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengembalikan kepada terdakwa 4 sebesar Rp500 ribu.
Majelis hakim juga memerintahkan pencabutan hak politik keempatnya.
"Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD memperjuangkan rakyat yang diwakilinya sehingga tidak boleh koruptif. Untuk mencegah terpilihnya kembali, terdakwa juga harus mendapatkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Hariono.
Uang suap tersebut diberikan mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho kader PKS (Partai Keadilan Sejahter), pertama untuk pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut pada tahun anggaran (TA) 2012. Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp12,5 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp17,5 juta; ketua fraski mendapat Rp20 juta; wakil ketua DPRD mendapat tambahan Rp40 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp15 juta; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan sebesar Rp10 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp10 juta; ketua fraski mendapat tambahan Rp15 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp50 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp150 juta.
Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014 yaitu sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut. Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.
Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Dalam kurun waktu September s.d. Desember 2014, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut, termasuk para terdakwa. Kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014. Perinciannya anggota DPRD mendapat Rp2,5 juta, ketua fraksi Rp5 juta, dan pimpinan DPRD Rp7,5 juta.
Atas putusan itu terdakwa Rijal Ritonga mengatakan langsung menerima putusan.
"Kami terima dengan harapan majelis hakim kami bisa dikembalikan ke Medan," kata Rijal.
Sementara itu, tiga terdakwa lain dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. [Benhil Medan]
Tags
Aktual