Pekanbaru, 31/5 (Antara) - Mejalis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada M Yusuf Johansya, Bos travel umrah Joe Pentha Wisata yang gagal memberangkatkan ratusan peserta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Aziz di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, menyebutka terdakwa terbukti melakukan penipuan ratusan peserta umrah.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, dipotong masa penahanan sementara yang sudah dijalani terdkwa," kata Abdul Aziz.
Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 tentang penipuan hingga menyebabkan ratusan calon jemaah umrah harus gagal berangkat ke tanah suci. Perbuatan terdakwa juga dinilai sangat merugikan jemaah secara materil serta meresahkan lebih dari 700 calon yang telah mendaftar dan gagal berangkat.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," kata Azis.
Mendengar vonis tersebut, Yusuf menyatakan pikir-pikir setelah sebelumnya berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Joe, sapaan akrab terdakwa saat masih menjabat sebagai bos salah satu travel umrah yang sempat tenar di Kota Pekanbaru itu dengan empat tahun penjara.
Meski vonis dan tuntutan sama, ternyata langkah yang sama juga diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Jo terjadi pada tahun 2014-2017 di mana Jo selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah sementara mereka telah menyetor uang sebesar Rp23 juta per orang.
Terdakwa yang mulai kesulitan mengatur uang jemaah berusaha menutupi biaya perjalanan dengan tetap menerima pendaftaran. Uang pendaftaran calon jamaah baru itu kemudian digunakan terdakwa untuk memberangkatkan calon jemaah lain.
Akibatnya, terdakwa kesulitan keuangan hingga gagal memberangkatkan ratusan jemaah. Jo sempat didemo oleh nasabahnya lantaran sikap plin plan dan sering menunda-nuda keberangkatan dengan beragam alasan. Bahkan, Jo langsung diseret ke Polda Riau oleh calon jemaahnya akibat perbuatan terdakwa yang tidak kunjung memberikan kejelasan 2017.
Terdakwa diduga menyebabkan kerugian dana nasabah hingga mencapai Rp3,9 miliar. Dalam penyidikan, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Penyidik Polda Riau juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor JPW di Jalan Panda Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru.
Padahal, dari sejumlah korban yang melapor ke Polda Riau terungkap beberapa dari mereka harus rela menjual kebun atau aset berharga lainnya untuk dapat beribadah ke tanah suci.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Aziz di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, menyebutka terdakwa terbukti melakukan penipuan ratusan peserta umrah.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, dipotong masa penahanan sementara yang sudah dijalani terdkwa," kata Abdul Aziz.
Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 tentang penipuan hingga menyebabkan ratusan calon jemaah umrah harus gagal berangkat ke tanah suci. Perbuatan terdakwa juga dinilai sangat merugikan jemaah secara materil serta meresahkan lebih dari 700 calon yang telah mendaftar dan gagal berangkat.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," kata Azis.
Mendengar vonis tersebut, Yusuf menyatakan pikir-pikir setelah sebelumnya berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Joe, sapaan akrab terdakwa saat masih menjabat sebagai bos salah satu travel umrah yang sempat tenar di Kota Pekanbaru itu dengan empat tahun penjara.
Meski vonis dan tuntutan sama, ternyata langkah yang sama juga diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Jo terjadi pada tahun 2014-2017 di mana Jo selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah sementara mereka telah menyetor uang sebesar Rp23 juta per orang.
Terdakwa yang mulai kesulitan mengatur uang jemaah berusaha menutupi biaya perjalanan dengan tetap menerima pendaftaran. Uang pendaftaran calon jamaah baru itu kemudian digunakan terdakwa untuk memberangkatkan calon jemaah lain.
Akibatnya, terdakwa kesulitan keuangan hingga gagal memberangkatkan ratusan jemaah. Jo sempat didemo oleh nasabahnya lantaran sikap plin plan dan sering menunda-nuda keberangkatan dengan beragam alasan. Bahkan, Jo langsung diseret ke Polda Riau oleh calon jemaahnya akibat perbuatan terdakwa yang tidak kunjung memberikan kejelasan 2017.
Terdakwa diduga menyebabkan kerugian dana nasabah hingga mencapai Rp3,9 miliar. Dalam penyidikan, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Penyidik Polda Riau juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor JPW di Jalan Panda Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru.
Padahal, dari sejumlah korban yang melapor ke Polda Riau terungkap beberapa dari mereka harus rela menjual kebun atau aset berharga lainnya untuk dapat beribadah ke tanah suci.
Tags
Hukum