Ajib Shah Mantan Ketua DPRD Sumut Dipanggil KPK

Jakarta, 7/5 (Benhil) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ajib Shah dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lainnya yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumut 2009-2014 untuk dua tersangka berbeda dalam kasus yang sama.

Lima saksi dipanggil untuk tersangka M Yusuf Siregar masing-masing Yan Syahrin, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Tahan Panggabean dan Tunggul Pangabean.

Sedangkan satu dipanggil untuk tersangka Enda Mora Lubis, yakni M Yusuf Siregar.

Dalam penyidikan kasus itu, sekitar 30 Anggota DPRD Sumatera Utara telah mengembalikan uang dengan total sekitar Rp1,9 miliar.

"Jumlahnya variatif ada yang mengembalikan Rp5 juta ada juga yang mengembalikan Rp10 juta, Rp15 juta. Ada juga yang mengembalikan Rp200 juta," ungkap Febri.

Febri menyatakan pengembalian uang tersebut tentu pihaknya terima sebagai uang titipan dan dijadikan bukti dari penanganan perkara.

Menurut dia, KPK terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan terhadap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing.

"Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Sebanyak 38 Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (An/Ben)


Previous Post Next Post

Contact Form