Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto |
Jakarta, 24/4 (Benhil) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan untuk menghadiri sidang pembacaan vonis kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik pada Selasa (24/4).
"Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB," kata juru bicara pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Sunarso saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pengacara Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail juga menyatakan kesiapan kliennya dalam menghadapi vonis.
"Pak Setnov baik, mudah-mudahan tidak ada masalah serius dengan kesehatan beliau. Kami siap mendengarkan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim," kata Maqdir Ismail.
Sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin. Selain ketua majelis hakim, empat hakim lain adalah hakim yang sama yang memutus bersalah tiga terdakwa lain dalam perkara KTP-E yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.
"Kami berprasangka baik terhadap para hakim, bahwa akan memutus perkara dengan adil," tambah Maqdir.
Maqdir menilai kliennya tidak melakukan intervensi dalam pengadaan KTP-elektronik.
"Dalam pembelaan, kami sudah sampaikan bahwa dakwaan terhadap Pak Setnov yaitu telah melakukan intervensi dalam penganggaran dan pengadaan tidak terbukti," tegas Maqdir.
Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta agar Setya Novanto diwajibkan untuk membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK.
Selain hukuman badan, denda dan kewajiban membayar uang pengganti, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.
Dalam perkara korupsi KTP-E ini, Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
Terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan; mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 15 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (An/Ben)
"Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB," kata juru bicara pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Sunarso saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pengacara Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail juga menyatakan kesiapan kliennya dalam menghadapi vonis.
"Pak Setnov baik, mudah-mudahan tidak ada masalah serius dengan kesehatan beliau. Kami siap mendengarkan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim," kata Maqdir Ismail.
Sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin. Selain ketua majelis hakim, empat hakim lain adalah hakim yang sama yang memutus bersalah tiga terdakwa lain dalam perkara KTP-E yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.
"Kami berprasangka baik terhadap para hakim, bahwa akan memutus perkara dengan adil," tambah Maqdir.
Maqdir menilai kliennya tidak melakukan intervensi dalam pengadaan KTP-elektronik.
"Dalam pembelaan, kami sudah sampaikan bahwa dakwaan terhadap Pak Setnov yaitu telah melakukan intervensi dalam penganggaran dan pengadaan tidak terbukti," tegas Maqdir.
Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta agar Setya Novanto diwajibkan untuk membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK.
Selain hukuman badan, denda dan kewajiban membayar uang pengganti, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.
Dalam perkara korupsi KTP-E ini, Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
Terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan; mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 15 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (An/Ben)
Tags
Aktual