OJK Akan Mengatur Inovasi Keuangan Digital

OJK
Otoritas Jasa Keuangan

Jakarta, 13/4 (Benhil) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan peraturan mengenai inovasi keuangan digital sebagai payung hukum pengembangan teknologi finansial (tekfin).

"Terkait rencana peraturan OJK inovasi keuangan digital, dalam waktu dekat akan diluncurkan. Kami sudah mendapatkan masukan dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech)," kata Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar, di Jakarta, Jumat.

Dalam rancangan POJK inovasi keuangan digital disebutkan bahwa seluruh perusahaan tekfin wajib mencatatkan diri di OJK agar dianggap legal. Setelah mencatatkan diri, OJK akan memilah mana yang masuk "regulatory sandbox" atau laboratorium pengujian model bisnis. Industri juga diberi kesempatan mengajukan diri untuk menguji model bisnisnya.

Setelah diobservasi oleh regulator, ada tiga status yang diberikan OJK kepada pelaku tekfin, yaitu direkomendasikan untuk terdaftar di OJK, perbaikan sampai dengan 12 bulan, dan tidak layak.

POJK inovasi keuangan digital tersebut mencakup seluruh jenis tekfin. Sebelumnya sudah ada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer-to-peer lending).

Sukarela menjelaskan bahwa yang diatur dalam POJK inovasi keuangan digital hanya pokok-pokoknya saja. Terkait pelaksanaannya diserahkan ke industri.

"Terkait aspek prudensialnya, seperti likuiditas, permodalan, dan lain-lain tidak diatur oleh OJK dan diserahkan ke industri. Tanggung jawab kelangsungan usaha fintech berada di pemilik dan pengurusnya, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi penting," kata dia.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan POJK inovasi keuangan digital akan relevan bagi pelaku usaha tekfin selain segmen layanan pinjam-meminjam uang.

Aftech mencatat jumlah perusahaan tekfin yang terdaftar sebanyak 135 perusahaan. Jumlah perusahaan tekfin yang terdaftar di asosiasi tersebut terdiri dari berbagai macam jenis layanan, yaitu pembayaran, pinjam-meminjam uang, asuransi, pasar modal, dan "market provisioning".

"Status terdaftar peer-to-peer sudah jelas di POJK 77. Yang 'sandbox' mungkin relevan bagi inovasi baru yang mungkin belum ada peraturannya. Ini menentukan layak atau tidaknya pelaku usaha," ucap Adrian.
Previous Post Next Post

Contact Form