MPRA dan GSS Bangun Pabrik CPO Tanpa Lengkapi Persyaratan


Mukomuko, 17/4 (Benhil) - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan masih ada satu dari dua perusahaan di daerah itu belum melengkapi persyaratan untuk membangun pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO (Crude Palm Oil).

"PT Muko Panen Raya Mandiri (MPRA) belum melengkapi persyaratan berupa kebun kelapa sawit untuk bahan baku pabrik CPO," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Selasa.

Sebanyak dua perusahaan, yakni PT Gajah Sawit Sakti dan PT MPRA yang mengusulkan izin usaha perkebunan pengolahan untuk membangun pabrik CPO kepada instansi itu.

Ia menyatakan PT GSS telah memenuhi persyaratan berupa lahan perkebunan milik masyarakat dan kebun perusahaan untuk membangun pabrik CPO di daerah itu.

Perusahaan itu telah memiliki bahan baku yang berasal dari lahan perkebunan kelapa sawit seluas 9.000 hektare yang diperoleh dengan cara bermitra dengan petani dan kebun sendiri untuk membangun pabrik CPO.

Budi Yanto menyatakan, instansinya belum bisa mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin usaha perkebunan pengolahan kepada perusahaan yang belum memiliki kebun sawit sendiri dan kebun sawit yang diusahan dengan cara bermitra dengan petani setempat.

Dilanjutkan oleh Budi, perusahaan tersebut wajib memiliki kebun sendiri dan kebun yang diusahan dengan cara bermitra dengan petani sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 29 tahun 2015 yang mengatur tentang persyaratan bagi perusahaan membangun pabrik CPO.

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan harus melengkapi persyaratan, yakni mempunyai lahan perkebunan kelapa sawit sendiri seluas 20 persen dan melalui kemitraan sebesar 80 persen dari kebutuhan bahan baku.

"Perusahaan yang ingin membangun pabrik CPO wajib mengikuti aturan tersebut," ujarnya. (An/FA)
Previous Post Next Post

Contact Form