Musa Rajek Shah (Ijeck) |
Jakarta, 22/4 (Benhil) - KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Cawagub Sumut Musa Rajek Shah (Ijeck) dan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Hari ini tim penyidik meneruskan proses pemeriksaan terhadap dua orang saksi sejak pukul 10.00 WIB yaitu Tengku Erry Nuradi, Gubernur Sumut dan Ijeck Shah untuk mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.
Ijeck Shah yang dikenal sebagai pembalab di Sumut, kini merupakan calon wakil gubernur Sumatera Utara mendampingi mantan Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi untuk maju di Pilgub Sumatera Utara 2018.
"Selain itu hari ini juga teragendakan sekitar 18 saksi lain dari unsur pemerintah provinsi Sumut, staf DPRD dan pihak swasta," ungkap Febri.
Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Brimob Polda Sumatera Utara. Sampai saat ini, ada sebanyak 94 orang saksi telah diperiksa sejak penyidik berada di Medan, Sumut pada Senin (16/4/2018) sehingga total ada 152 saksi telah diagendakan pemeriksaannya. Sejumlah tersangka juga mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang dan mengakui pelanggaran hukum, perbuatan korup yang dilakukan.
"Dalam seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Selanjutnya uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di perkara ini," tambah Febri.
KPK, menurut Febri menghargai sikap kooperatif termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.
"Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Sikap ini dapat diikuti pihak lain," ungkap Febri.
Di daerah yang dikenal dengan "Semua Urusan Mesti Uang Tunai" ini, Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.
Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait dengan (1) persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut, (2) persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut dan (3) pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut dan (4) penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti yang kuat berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima uang masing-masing antara Rp300-350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Ke-38 orang tersangka dan diduga adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.
Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Dermawan Sembiring, Murni Elieser Verawati Munthe, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.
Kemudian Helmiati, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Elezaro Duha, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (Benhil Medan)
Tags
Hukum