Manado, 24/4 (Benhil) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas upaya pencegahan korupsi yang berada di sektor sumber daya alam (SDA), Selasa.
"Sektor-sektor SDA yang dimaksud adalah pertambangan, perkebunan, perikanan dan kelautan. Hal ini dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah di Provinsi Sulut dan Gorontalo," kata Sekdaprov Sulut Edwin Silangen di Manado.
Silangen mengatakan, pemanfaatan potensi SDA harus dilakukan secara optimal karena merupakan pendukung utama kesejahteraan masyarakat dan menjadi modal dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
"SDA harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin, di samping itu pemanfaatnya harus senantiasa mendukung dan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan," ujarnya.
Prinsip itu, mengisyaratkan pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada masa sekarang, tidak mengurangi kemampuan generasi yang akan datang.
Karena itu menurut dia, pemanfaatkan potensi SDA di daerah ini, pemerintah provinsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan provinsi dalam pembinaan pengelolaan SDA.
"Pemprov Sulut senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh pelaku usaha SDA yang beroperasi di daerah ini," ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah telah menyederhanakan proses pelayanan perizinan pengelolaan SDA antara lain melalui pelimpahan kewenangan kepada perangkat daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
"Lewat supervisi tim KPK ini, pemerintah provinsi berupaya agar proses perizinan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi melalui aplikasi yang tersedia. Jadi selain kita memperbaiki sistem, kita juga menempatkan ASN yang memiliki integritas dalam proses pelayanan perizinan SDA," imbuhnya.
Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Dian Patria mengatakan langkah konkrit dan formal komitmen koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi sektor SDA di Indonesia merupakan suatu terobosan. Sejumlah permasalahan yang menjadi fokus KPK di sektor SDA di Indonesia meliputi korupsi penyalahgunaan wewenang, perizinan dan alih fungsi lahan baik di sektor pertambangan, perkebunan, kelautan dan perikanan.
"Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang nantinya bermuara pada penerapan sanksi bagi yang melanggar," tegasnya.
"Sektor-sektor SDA yang dimaksud adalah pertambangan, perkebunan, perikanan dan kelautan. Hal ini dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah di Provinsi Sulut dan Gorontalo," kata Sekdaprov Sulut Edwin Silangen di Manado.
Silangen mengatakan, pemanfaatan potensi SDA harus dilakukan secara optimal karena merupakan pendukung utama kesejahteraan masyarakat dan menjadi modal dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
"SDA harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin, di samping itu pemanfaatnya harus senantiasa mendukung dan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan," ujarnya.
Prinsip itu, mengisyaratkan pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada masa sekarang, tidak mengurangi kemampuan generasi yang akan datang.
Karena itu menurut dia, pemanfaatkan potensi SDA di daerah ini, pemerintah provinsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan provinsi dalam pembinaan pengelolaan SDA.
"Pemprov Sulut senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh pelaku usaha SDA yang beroperasi di daerah ini," ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah telah menyederhanakan proses pelayanan perizinan pengelolaan SDA antara lain melalui pelimpahan kewenangan kepada perangkat daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
"Lewat supervisi tim KPK ini, pemerintah provinsi berupaya agar proses perizinan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi melalui aplikasi yang tersedia. Jadi selain kita memperbaiki sistem, kita juga menempatkan ASN yang memiliki integritas dalam proses pelayanan perizinan SDA," imbuhnya.
Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Dian Patria mengatakan langkah konkrit dan formal komitmen koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi sektor SDA di Indonesia merupakan suatu terobosan. Sejumlah permasalahan yang menjadi fokus KPK di sektor SDA di Indonesia meliputi korupsi penyalahgunaan wewenang, perizinan dan alih fungsi lahan baik di sektor pertambangan, perkebunan, kelautan dan perikanan.
"Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang nantinya bermuara pada penerapan sanksi bagi yang melanggar," tegasnya.
Tags
Hukum