Jakarta, 20/2 (Benhil) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan jika mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin hendak membongkar kasus korupsi lain selain perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e).
"Saya belum tahu ya tentang itu apakah ada atau tidak ada. Kalau memang ada informasi-informasi terkait dengan penyelenggara negara silakan disampaikan saja kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Pada prinsipnya, kata Febri Diansyah, setiap orang bisa melaporkan dan menyampaikan informasi kepada KPK jika ada bukti pendukung.
"Ketika informasi itu diterima oleh KPK, maka tentu KPK akan menelaah terlebih dahulu. Ini sama seperti seluruh laporan masyarakat yang masuk. Pada prinsipnya, tentu kami mempertangungjawabkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ucap Febri.
Sebelumnya, Nazaruddin meminta agar KPK juga membongkar kasus korupsi lain selain perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.
"Saya akan menyerahkan segera berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah waktu dia jadi Wakil Ketua Komisi III. Saya akan membuktikan, kalau memang dia bersih dengan bukti saya itu kan, Insya Allah bukti yang saya serahkan ini cukup untuk membuat Fahri jadi tersangka," kata Nazaruddin.
Nazaruddin mengungkapkan hal itu seusai menjadi saksi untuk mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tipikor pengadaan KTP-elektronik yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Fahri Hamzah saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Namun Nazaruddin belum menjelaskan mengenai proyek apa yang ia maksud dilakukan Fahri.
"Nanti akan saya serahkan ke KPK, datanya dengan jelas, posisi dia sebagai Wakil Ketua Komisi III, di mana saya menyerahkan uangnya. Di mana dan berapa angkanya dia menerima yang beberapa kali. Nanti saya akan sampaikan," ungkap Muhammad Nazaruddin.
Selain itu, Nazaruddin juga berharap KPK membuka nama-nama lain dalam kasus korupsi KTP-E.
"Seperti ke Mirwan Amir, kan ada jutaan dolar, puluhan miliar. Nah ini harus dimaksimalkan uang kerugian itu. Siapa lagi yang terima itu contohnya seperti Anggie (Angelina Sondakh), Wayan Koster, itu kan banyak supaya bisa benar-benar kerugian negara itu maksimal," ucap Nazaruddin.
Mirwan Amin adalah mantan anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang dalam dakwaan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman disebut menerima 1 juta dolar AS, Angelina Sondakh adalah mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang saat ini mendekam di Lapas Pondok Bambu karena korupsi di Kemenpora dan Kemendibud, sedangkan Wayan Koster adalah Calon Gubernur Bali dalam Pilkada 2018 dari PDI-Perjuangan. (An/Ben)
Tags
Hukum