Jakarta, 18/1 (Benhil) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono sebagai saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi, tersangka untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
"Terkait soal kunjungan saya ke rumah sakit saat besuk Pak Novanto beberapa waktu yang lalu," kata Agung saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga membenarkan soal pemanggilan Agung untuk diperiksa sebagai saksi meringankan untuk mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.
"Ya, sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka sebagai saksi meringankan. Sesuai KUHAP kami penuhi dan lakukan pemanggilan," kata Febri saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil tiga dokter menjadi saksi meringankan untuk Bimanesh Sutarjo yang juga merupakan tersangka lain menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto pada Rabu (17/1).
Namun, tiga dokter itu menolak permintaan menjadi saksi meringankan tersebut.
"Tiga saksi menolak permintaan Bimanesh Sutarjo tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan karena para dokter ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh Sutarjo," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1).
Tiga dokter yang direncanakan dipanggil sebagai saksi meringankan Bimanesh itu, yakni Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban, dan Prasetyono. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa rencana pemeriksaan tiga dokter dalam kasus Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hari ini merupakan bentuk pelaksanaan KUHAP.
"Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka Bimanesh Sutarjo. Sebagai bentuk pelaksanaan terhadap hak-hak tersangka, maka penyidik melakukan pemanggilan," tuturnya.
Febri pun menyatakan lembaganya menghargai sikap tiga dokter yang menolak hadir karena ingin menjaga independensi tersebut.
"Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," ucap Febri.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga merupakan mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ben/An)
"Terkait soal kunjungan saya ke rumah sakit saat besuk Pak Novanto beberapa waktu yang lalu," kata Agung saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga membenarkan soal pemanggilan Agung untuk diperiksa sebagai saksi meringankan untuk mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.
"Ya, sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka sebagai saksi meringankan. Sesuai KUHAP kami penuhi dan lakukan pemanggilan," kata Febri saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil tiga dokter menjadi saksi meringankan untuk Bimanesh Sutarjo yang juga merupakan tersangka lain menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto pada Rabu (17/1).
Namun, tiga dokter itu menolak permintaan menjadi saksi meringankan tersebut.
"Tiga saksi menolak permintaan Bimanesh Sutarjo tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan karena para dokter ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh Sutarjo," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1).
Tiga dokter yang direncanakan dipanggil sebagai saksi meringankan Bimanesh itu, yakni Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban, dan Prasetyono. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa rencana pemeriksaan tiga dokter dalam kasus Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hari ini merupakan bentuk pelaksanaan KUHAP.
"Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka Bimanesh Sutarjo. Sebagai bentuk pelaksanaan terhadap hak-hak tersangka, maka penyidik melakukan pemanggilan," tuturnya.
Febri pun menyatakan lembaganya menghargai sikap tiga dokter yang menolak hadir karena ingin menjaga independensi tersebut.
"Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," ucap Febri.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga merupakan mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ben/An)
Tags
Hukum