Jakarta, 18/1 (Benhil) - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menceritakan kondisi Setya Novanto yang dirawat di Rumah Sakit Media Permata Hijau Jakarta Barat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017 lalu.
"Ya dia ada di dalam kamar, cuma dalam kondisi tidur. Saya tidak mau membangunkan beliau karena beliau perlu istirahat, ada perban di wajahnya ada memar di dahi. Saya tak bisa berkomunikasi bagaimana kejadiannya, begitu saja," kata Agung di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Agung mendatangi gedung KPK Jakarta terkait dirinya yang dipanggil menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi, tersangka menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Saat KPK Panggil Agung Laksono dan memberi keterangan, namun ia menolak menjadi saksi meringankan bagi Fredrich, salah satu alasannya karena dirinya tidak mengenal mantan kuasa hukum Novanto itu.
Terkait penolakan itu, ia juga tidak menceritakan terkait kondisi Novanto setelah kecelakaan lalu lintas itu kepada penyidik KPK.
"Oh tidak-tidak karena kan saya tak mau berikan keterangan tetapi saya berikan sedikit gambaran saya datang dan memang saya akui saya datang ke sana tetapi saya tidak bersedia dalam status sebagai saksinya yang menguntungkan Pak Fredrich. Artinya, saya tak mengenal, tak mengetahui, dan tak ingin terlibat dalam perkara ini," tuturnya.
Ia mengaku bahwa baru mengenal Fredrich saat menjenguk Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang dirawat akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017.
"Saya baru kenal itu malam itu saja ketika saya menjenguk Setya Novanto. Setya Novanto saat itu adalah Ketua DPR, Ketua Umum Partai Golkar. Saya juga kenal baik beliau bertahun-tahun. Ketika mendengar beliau mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke rumah sakit, tergerak untuk membesuk beliau," dia.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga merupakan mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ben/An)
"Ya dia ada di dalam kamar, cuma dalam kondisi tidur. Saya tidak mau membangunkan beliau karena beliau perlu istirahat, ada perban di wajahnya ada memar di dahi. Saya tak bisa berkomunikasi bagaimana kejadiannya, begitu saja," kata Agung di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Agung mendatangi gedung KPK Jakarta terkait dirinya yang dipanggil menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi, tersangka menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Saat KPK Panggil Agung Laksono dan memberi keterangan, namun ia menolak menjadi saksi meringankan bagi Fredrich, salah satu alasannya karena dirinya tidak mengenal mantan kuasa hukum Novanto itu.
Terkait penolakan itu, ia juga tidak menceritakan terkait kondisi Novanto setelah kecelakaan lalu lintas itu kepada penyidik KPK.
"Oh tidak-tidak karena kan saya tak mau berikan keterangan tetapi saya berikan sedikit gambaran saya datang dan memang saya akui saya datang ke sana tetapi saya tidak bersedia dalam status sebagai saksinya yang menguntungkan Pak Fredrich. Artinya, saya tak mengenal, tak mengetahui, dan tak ingin terlibat dalam perkara ini," tuturnya.
Ia mengaku bahwa baru mengenal Fredrich saat menjenguk Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang dirawat akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017.
"Saya baru kenal itu malam itu saja ketika saya menjenguk Setya Novanto. Setya Novanto saat itu adalah Ketua DPR, Ketua Umum Partai Golkar. Saya juga kenal baik beliau bertahun-tahun. Ketika mendengar beliau mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke rumah sakit, tergerak untuk membesuk beliau," dia.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga merupakan mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ben/An)
Tags
Hukum