Yogyakarta Perpanjang Moratorium Pembangunan Hotel


Yogyakarta, 28/12 (Benhil) - Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk kembali memperpanjang moratorium izin pembangunan hotel baru selama 1 tahun terhitung 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018.

Keputusan perpanjangan moratorium selama 1 tahun ke depan tersebut merupakan perpanjangan ketiga yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Seperti keputusan dua moratorium sebelumnya, moratorium ketiga tersebut juga dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota.

Salah satu pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang kembali moratorium adalah rata-rata okupansi hotel yang masih relatif rendah. Berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, okupansi untuk hotel berbintang baru mencapai 60 persen, sedangkan untuk hotel nonbintang sekitar 37 persen.

"Untuk bisa bertahan, rata-rata okupansi hotel harus mencapai lebih dari 60 persen. Artinya, ada persaingan usaha yang sehat," kata Ketua PHRI DIY Istidjab Danunagoro.

Menurut dia, jumlah kamar hotel yang ada di Yogyakarta sudah mencukupi sehingga keputusan untuk memperpanjang moratorium pembangunan hotel baru adalah keputusan yang memang perlu. Ia khawatir jika jumlah hotel di Kota Yogyakarta tidak ada pengendalian, akan menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat antarhotel. "Kue yang dibagi atau jumlah wisatawan yang datang tidak banyak mengalami penaikan. Namun, dibagi ke banyak hotel. Akibatnya, tingkat okupansi hotel berkurang," katanya.

Di Kota Yogyakarta tercatat 525 hotel yang menjadi wajib pajak dengan target pendapatan Rp118 miliar atau meningkat dari tahun lalu sebesar Rp100 miliar.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengawali pemberlakukan moratorium pada tanggal 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2016, kemudian diperpanjang selama 1 tahun, yaitu sepanjang 2017, lalu diperpanjang kembali untuk 1 tahun ke depan. Moratorium izin pembangunan hotel hanya untuk pembangunan hotel baru saja, sedangkan hotel lama tetap diperbolehkan mengajukan izin apabila ingin melakukan renovasi bangunan.

Meskipun moratorium sudah diberlakukan, jumlah hotel baru di Kota Yogyakarta dimungkinkan bertambah karena pembangunan hotel masih terus berlangsung. Hal tersebut disebabkan, sebelum moratorium diberlakukan, Pemerintah Kota Yogyakarta membuka kesempatan terakhir bagi investor untuk mengajukan permohonan izin pembangunan hotel baru.

Kesempatan tersebut tampaknya tidak disia-siakan oleh investor karena ada 104 permohonan izin pembangunan yang masuk. Hingga saat ini, masih ada 17 permohonan izin yang belum dikabulkan karena syarat yang disampaikan belum lengkap dan masih ada belasan hotel dalam pembangunan. Meskipun demikian, dari puluhan permohonan yang sudah disetujui, terdapat 13 izin yang dinyatakan batal demi hukum karena investor tidak segera melakukan pembangunan. Dengan demikian, investor tidak dapat memperpanjang izin atau mengajukan permohonan izin ulang.

Gejolak di Masyarakat Berbagai gejolak di tengah masyarakat pun sempat muncul selama pemerintah memberlakukan moratorium, di antaranya protes dari masyarakat yang menilai banyaknya pembangunan hotel berpengaruh pada kuantitas air tanah yang dinikmati masyarakat.

"Jogja Asat" (Yogyakarta kering) pun sempat muncul ke permukaan sebagai "protes" dari warga yang berharap pemerintah daerah melakukan pembatasan yang lebih ketat terhadap pembangunan hotel, termasuk cara pemanfaatan air tanah bagi kebutuhan konsumen.

Warga khawatir jika maraknya pembangunan hotel, akan mengurangi kuantitas air tanah yang selama ini bisa mereka nikmati dengan mudah. Selain itu, kekhawatiran lain yang muncul adalah dampak dari keberadaan hotel pada kesejahteraan warga di Kota Yogyakarta, termasuk untuk mengangkat atau memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagaimanapun Kota Yogyakarta adalah kota pariwisata yang sangat tergantung pada industri pariwisata dan hotel menjadi salah satu fasilitas yang ditawarkan Yogyakarta sebagai akomodasi yang bisa dinikmati wisatawan dengan nyaman. Oleh karena itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan bahwa moratorium ketiga yang akan diberlakukan selama satu tahun ke depan harus diikuti dengan berbagai langkah.

Selama moratorium berlangsung, Haryadi meminta seluruh pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek di industri perhotelan, mulai dari prospek usaha, kualitas pelayanan yang diberikan, konsolidasi penataan ruang, regulasi persaingan usaha, hingga perizinannya.

"Regulasi yang perlu diatur, di antaranya adalah hotel berbintang empat dan lima tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip usaha. Misalnya, menurunkan harga," kata Haryadi.

Moratorium izin pembangunan hotel baru pun diharapkan tidak kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing Kota Yogyakarta, terlebih DIY akan segera memiliki bandara baru yang mampu menampung lebih banyak wisatawan. Bagaimanapun Kota Yogyakarta tidak memiliki sumber daya alam (SDA) yang bisa dimaksimalkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Yogyakarta lebih banyak mengandalkan sektor jasa untuk pendapatan asli daerah, terutama dari sektor pariwisata.

Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki pekerjaan rumah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan peningkatan daya saing kota yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan seluruh warganya. (Ben/An/EAR)
Previous Post Next Post

Contact Form