Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bancakan dimaknai dngan kenduri, selamatan, atau juga hidangan yang disediakan dalam selamatan. Jadi kalau Bancakan APBN, adalah digunakannya dana APBN sebagai hidangan yang disediakan dalam suatu acara selamatan.
Apakah istilah ini tepat untuk penggunaan anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diselenggarakan oleh penyelenggaran pemerintahan (birokrasi). Istilah bancakan untuk menggambarkan bahwa dana yang dialokasi dalam APBN suatu K/L digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yang sudah tertuang dalam RPJM/Nawacita, Renstra, dan RKP ysang telah dirumuskan bersama oleh para K/L dengan Koordinasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ka. Bappenas, dan selanjutnya dituangkan dalam RKAK/L.
Undang-Undang SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), sudah secara detail mengatur dan menyusun tahapan-tahapan perencanan secara button-up, top-down, diagonal, lintas sektor, dan sudah ada forum berjenjang mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah level kecamatan, Kab/Kota, Propinsi dan level Pusat disebut Musrenbangnas. Di level sektor juga ada forum Konsultasi Perencanaan untuk membahas pagu inidikatif dan sampai dengan pagu definitif agar semua jenis dan mata anggaran terkontrol dan sesuai dengan target kuantitait dan kualitatif yang sudah ditetapkan dalam Renstra dan RKP.
Dengan bancakan APBN, dimaknai bahwa dana APBN tidak disusun dan dirumuskan sesuai dengan SOP yang sudah diuraikan diatas. Indikatornya mudah saja melacaknya dari RKAK/L yang disusun sampai dengan satuan 3. Warna nano-nano akan terlihat kalau dicermati dengan teliti. Terkadang tidak sinkron antara target program yang sudah ditentukan dengan alokasi kegiatan yang dilakukan. Belum lagi kalau mensinkronkannya dengan kegiatan lain dalam satu program, apalagi kegiatan-kegiatan pada program yang berbenda.
Gambaran bahwa APBN dijadikan bancakan oleh para birokrasi yang tidak bertanggungjawab (walaupun masih banyak juga yang sangat bertanggungjawab) diungkapkan sendiri oleh Presiden Jokowi dengan nada marah pada saat menyerakan DIPA 2018 kepada para Menteri dan Gubernur di Istana Bogor, 6 Desember 20217 yang lalu.
Saya kutip cukilan berita dari TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengkritik penggunaan anggaran kegiatan pendukung yang justru lebih besar ketimbang kegiatan inti. Dia mencontohkan anggaran pemulangan tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja yang mencapai Rp 3 miliar.
Apakah istilah ini tepat untuk penggunaan anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diselenggarakan oleh penyelenggaran pemerintahan (birokrasi). Istilah bancakan untuk menggambarkan bahwa dana yang dialokasi dalam APBN suatu K/L digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yang sudah tertuang dalam RPJM/Nawacita, Renstra, dan RKP ysang telah dirumuskan bersama oleh para K/L dengan Koordinasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ka. Bappenas, dan selanjutnya dituangkan dalam RKAK/L.
Undang-Undang SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), sudah secara detail mengatur dan menyusun tahapan-tahapan perencanan secara button-up, top-down, diagonal, lintas sektor, dan sudah ada forum berjenjang mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah level kecamatan, Kab/Kota, Propinsi dan level Pusat disebut Musrenbangnas. Di level sektor juga ada forum Konsultasi Perencanaan untuk membahas pagu inidikatif dan sampai dengan pagu definitif agar semua jenis dan mata anggaran terkontrol dan sesuai dengan target kuantitait dan kualitatif yang sudah ditetapkan dalam Renstra dan RKP.
Dengan bancakan APBN, dimaknai bahwa dana APBN tidak disusun dan dirumuskan sesuai dengan SOP yang sudah diuraikan diatas. Indikatornya mudah saja melacaknya dari RKAK/L yang disusun sampai dengan satuan 3. Warna nano-nano akan terlihat kalau dicermati dengan teliti. Terkadang tidak sinkron antara target program yang sudah ditentukan dengan alokasi kegiatan yang dilakukan. Belum lagi kalau mensinkronkannya dengan kegiatan lain dalam satu program, apalagi kegiatan-kegiatan pada program yang berbenda.
Gambaran bahwa APBN dijadikan bancakan oleh para birokrasi yang tidak bertanggungjawab (walaupun masih banyak juga yang sangat bertanggungjawab) diungkapkan sendiri oleh Presiden Jokowi dengan nada marah pada saat menyerakan DIPA 2018 kepada para Menteri dan Gubernur di Istana Bogor, 6 Desember 20217 yang lalu.
Saya kutip cukilan berita dari TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengkritik penggunaan anggaran kegiatan pendukung yang justru lebih besar ketimbang kegiatan inti. Dia mencontohkan anggaran pemulangan tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja yang mencapai Rp 3 miliar.
"Pemulangan TKI anggarannya Rp 3 miliar. Biaya pemulangannya Rp 500 juta, yang Rp 2,5 miliar justru untuk rapat dalam kantor, rapat luar kantor, rapat koordinasi, perjalanan daerah, alat tulis kantor, dan lain-lain," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu, 6 Desember 2017.
Jokowi mengatakan hal tersebut saat memberi sambutan di acara penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan buku daftar alokasi transfer ke daerah serta dana desa 2018. Acara tersebut dihadiri para menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga, dan kepala daerah.
Menurut Jokowi, model penggunaan anggaran seperti itu banyak terjadi di kementerian/lembaga. Hal tersebut terjadi semenjak pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAK/L), di mana anggaran kegiatan pendukung justru lebih besar ketimbang kegiatan inti. Model penganggaran semacam ini, kata Jokowi, tidak boleh terjadi.
Para menteri, kepala lembaga, dan kepala pemerintahan daerah semestinya memahami manajemen keuangan dan mengubah model semacam itu. "Belanja pendukungnya malah 90 persen, belanja intinya 10-20 persen. Kebalik-balik. Coba liat RKAK/L, hampir 90 persen kita seperti ini," ucap Jokowi dengan nada tinggi.
Saking kesalnya, Jokowi bahkan mengatakan bakal membuka satu per satu model penganggaran yang terbalik-balik itu. Menurut dia, model perencanaan anggaran seperti itu tidak bakal membuat hasil yang maksimal. "Kalau rencananya sudah seperti ini, bagaimana? Secara umum polanya seperti itu. Belanja pendukung justru lebih dominan daripada belanja inti kegiatan," katanya. Serahkan DIPA APBN 2018, Jokowi Minta Perbaiki Kualitas dan Jangan Ulangi Kesalahan.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak bisa menahan senyumnya saat Presiden Joko Widodo membeberkan ketidakfokusan anggaran di Kementerian Tenaga Kerja. Momen tersebut terjadi ketika Presiden Jokowi berpidato di acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2018 di Rauang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12/2017).
Awalnya, Jokowi menjelaskan, masih ada kementerian yang tak fokus dalam penganggaran. Anggaran untuk kegiatan pendukung malah lebih tinggi daripada kegiatan inti. Menurut Jokowi, prinsip ini terbolak-balik. Jokowi pun memberikan contoh satu kementerian yang masih begitu.
"Saya berikan contoh, Kemenaker. Pemulangan TKI anggarannya Rp 3 miliar. (anggaran) pemulangannya sendiri Rp 500 juta, yang Rp 2,5 miliar untuk rapat di dalam kantor, di luar kantor, koordinasi, makan dan ATK," ujar Jokowi. "Ini enggak bisa lagi seperti ini. Hampir semuanya seperti ini di kementerian dan lembaga," lanjut dia. Mendengar demikian, Menkeu Sri Mulyani yang duduk di samping Wakil Presiden Jusuf Kalla langsung tersenyum. Bahkan, ia sampai menutup mulutnya sambil menunduk supaya tawanya tidak terlalu terlihat menteri, pimpinan lembaga dan gubernur se-Indonesia yang hadir.
Dari kedua berita yang dikutip diatas, jelas bahwa Presiden Jokowi sangat kecewa dengan “bancakan” dana APBN. Kebalik-balik istilah beliau sebenarnya ingin menjelaskan bahwa saat ini yang terjadi kepala jadi kaki dan kaki jadi kepala. Mana dana yang menjadi hak mereka sebagai sasaran program/ kegiatan dan mana dana yang secukupnya untuk penunjang kegiatan untuk menjalankan hak –beneficiaries-. Angka 90% untuk penunjang dan 10% untuk beneficiaries atau 80% berbanding 20%, suatu keanehan yang luar biasa dan baru kali ini saya mendengar dan menemukannya selama puluhan tahun di birokrasi.
Kalau angka itu tertuang dalam RKAK/L dan muncul dalam DIPA, tentu bukan saja Kementerian yang bertanggung jawab tetapi juga Bappenas dan Ditjen Anggaran Kemenkeu, karena DIPA adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Ditjen Anggaran kemenkeu. Dan jangan lupa bahwaa sebelum menjadi DIPA, pada saat pembahasan pagu difinitif pada satuan 3, ada namanya pertemuan Tri Lateral, antara Kemnkeu, Bappenas, dan Sekjen Kementerian untuk memfinalkan alokasi anggaran yang akan dituangkan dalam DIPA. Dan biasanya proses pembahasan berjalan alot dan sangat argumentatif, dan tidak mungkin bisa lolos kalau ada kegiatan yang dana penunjang atau safeguarding 80 – 90%.
Bisa jadi Ibu Sri Mulyani tersenyum tersipu-sipu karena mungkin juga sudah mengingatkan para Menteri tentang efisiensi anggaran, atau mungkin juga senyum kecut karena hal tersebut juga tidak terlepas dari tanggungjawab Menkeu.
Kenapa Bisa Terjadi?
Menurut pengamatan dan pengalaman sebagai biorkrasi di pemerintahan, ada beberapa sebab terjadi besarnya porsi dana penunjang / safeguarding dari pada yang diterima beneficaries.
- Pertama; dimulainya dari perencanaan program yang disusun pada unit kerja eselon 2 dan eselon 1. Sedangkan pada tingkat Biro Perencanaan di Setjen lebih bersifat mengkompilasi semua usulan unit kerja eselon 1 dan 2. Karena boleh jadi mereka tidak cukup waktu untuk melakukan verifikasi dan validasi atas berbagai usulan. Terpenting tidak melampui plafon dana yang dialokasikan.
- Kedua: dalam tahap perencanaan kurangnya kontrol dari pejabat terkait apakah itu pejabat eselon 1 dan 2 terhadap penyusunan proses perencanaan yang dilakukan bawahannya. Atau mungkin sudah ada arahan untuk mengamankan dana penunjang yang penggunaannya tentu lebih fleksibel.
- Ketiga; tersebarnya berbagai biaya penunjang dalam setiap kegiatan dengan nama yang berbeda-beda seperti monitoring, bimbingan teknis, FGD, sosialisasi, verifikasi data, rakornis, yang jika digabungkan dana tersebut sangat besar seperti yang disampaikan Pak Presiden. Idealnya semua kegiatan penunjang dapat bersifat lintas kegiatan bahkan lintas program dan dialokasikan pada unit kerja eselon 1, pasti akan lebih efisien, efeketif dan terkontrol penggunaannya.
- Keempat; dan ini yang paling penting, yaitu sudah adanya niat untuk membengkakkan dana penunjang/safeguarding, sebagai sumber dana yang digunakan untuk kepentingan yang bersifat non budgeting.
Bagaimana Dengan Bappenas?
Memang Bappenas sangat sulit menyelusuri kegiatan-kegiatan yang sudah pada satuan 3 yang sudah bersifat teknis dan detail di Kementerian. Yang penting TOR dan data pendukung sudah disiapkan oleh UKE 1 (unit kerja eselon 1) dengan rapi dan meyakinkan. Demikian juga pihak Ditjen Anggaran tidak mungkin juga secara detail dapat meyelusuri semua RKAK/L, yang mungkin ratusan bahkan ribuan dari berbagai satuan kerja Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Pihak Bappenas dan Ditjen Anggaran menegaskan bahwa tanggungjawab mutlak ada di masing-masing Kementerian.
Dan kita tahu selanjutnya, dari RKAK/L tersebut, keluarlah DIPA setiap tahun pada bulan Desember diserahkan kepada para Menteri dan Gubernur. Sebelum menyerahkan DIPA, Presiden mendapatkan info dari salah satu Menteri tentang besarnya dana penunjang sampai 80% dari total dana yang dialokasikan. Mungkin pak Menteri tidak menyangka Presiden akan mengungkapkan pada acara penyerahan DIPA tersebut. Maka terkaget-kagetlah semua Menteri yang hadir bahkan Menkeu tidak tahan menahan senyumnya.
Dan kita tahu selanjutnya, dari RKAK/L tersebut, keluarlah DIPA setiap tahun pada bulan Desember diserahkan kepada para Menteri dan Gubernur. Sebelum menyerahkan DIPA, Presiden mendapatkan info dari salah satu Menteri tentang besarnya dana penunjang sampai 80% dari total dana yang dialokasikan. Mungkin pak Menteri tidak menyangka Presiden akan mengungkapkan pada acara penyerahan DIPA tersebut. Maka terkaget-kagetlah semua Menteri yang hadir bahkan Menkeu tidak tahan menahan senyumnya.
Apa Solusinya?
"Saya berikan contoh, Kemenaker. Pemulangan TKI anggarannya Rp 3 miliar. (anggaran) pemulangannya sendiri Rp 500 juta, yang Rp 2,5 miliar untuk rapat di dalam kantor, di luar kantor, koordinasi, makan dan ATK," ujar Jokowi "Ini enggak bisa lagi seperti ini. Hampir semuanya seperti ini di kementerian dan lembaga," yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tidak terulang lagi, dan tentunya akan menjatuhkan kredibilitas para Menteri dimata rakyat Indonesia, apa yang harus dilakukan oleh para Menteri.
Sebenarnya tidak sulit langkah yang harus ditempuh Pak Menteri. Perkuat Sekretariat Jenderal dan angkat Sekretaris jenderal yang punya kompetensi tinggi dan pengalaman panjang di unit organisasi tersebut. Posisi Sekjen sebagai koordinator dari para Pejabat Eselon 1, harus benar-benar berfungsi dan efektif dalam menjalankan fungsinya. Oleh karena itu sangat berbahaya jika mengangkat Sekjen yang tidak punya pengalaman sebagai pejabat eselon 1. Bayangkan belum pernah menjabat eselon 1, tiba-tiba menjadi pejabat yang mengkoordinasikan eselon 1. Pasti akan banyak masaalah di kementerian tersebut yang merepotkan Menterinya.
Jika Sekjennya sudah menguasai lapangan, maka Sekjen akan mengendalikan semua proses perencanaan yang ada dimasing-masing unit kerja eselon 1, dan melakukan verifikasi dan validasi berbagai program dan kegiatan yang dilakukan. Menteri memberikan otorisasi penuh kepada Sekjen untuk mengeksekusi berbagai program dan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang sudah dirumuskan dalam RKP dan Renstra kementerian.
Upaya berikutnya, kalau ada waktu tidak ada salahnya para Menteri mempelajari DIPA dan RKAK/L. Tugaskan Sekjen paparan (jangan Sekjen mendelegasikannya lagi kepada Ka.Biro Perencanaan), untuk sambil mengevaluasi apakah Sekjen menguasai sistem perencanaan kementerian.
Semoga pada penyerahan DIPA tahun depan, Presiden Jokowi sudah dapat tersenyum lebar atas prestasi para Menterinya, dan Ibu menkeu tidak lagi senyumnya tertahan, tetapi juga sudah bisa tersenyum sumringah.
Sebenarnya tidak sulit langkah yang harus ditempuh Pak Menteri. Perkuat Sekretariat Jenderal dan angkat Sekretaris jenderal yang punya kompetensi tinggi dan pengalaman panjang di unit organisasi tersebut. Posisi Sekjen sebagai koordinator dari para Pejabat Eselon 1, harus benar-benar berfungsi dan efektif dalam menjalankan fungsinya. Oleh karena itu sangat berbahaya jika mengangkat Sekjen yang tidak punya pengalaman sebagai pejabat eselon 1. Bayangkan belum pernah menjabat eselon 1, tiba-tiba menjadi pejabat yang mengkoordinasikan eselon 1. Pasti akan banyak masaalah di kementerian tersebut yang merepotkan Menterinya.
Jika Sekjennya sudah menguasai lapangan, maka Sekjen akan mengendalikan semua proses perencanaan yang ada dimasing-masing unit kerja eselon 1, dan melakukan verifikasi dan validasi berbagai program dan kegiatan yang dilakukan. Menteri memberikan otorisasi penuh kepada Sekjen untuk mengeksekusi berbagai program dan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang sudah dirumuskan dalam RKP dan Renstra kementerian.
Upaya berikutnya, kalau ada waktu tidak ada salahnya para Menteri mempelajari DIPA dan RKAK/L. Tugaskan Sekjen paparan (jangan Sekjen mendelegasikannya lagi kepada Ka.Biro Perencanaan), untuk sambil mengevaluasi apakah Sekjen menguasai sistem perencanaan kementerian.
Semoga pada penyerahan DIPA tahun depan, Presiden Jokowi sudah dapat tersenyum lebar atas prestasi para Menterinya, dan Ibu menkeu tidak lagi senyumnya tertahan, tetapi juga sudah bisa tersenyum sumringah.
Dr. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc. *)
Cibubur, 16 Desember 20217
Cibubur, 16 Desember 20217
*) Mantan Sekjen Kemensos 2007—2010 dan Ketua DJSN 2011 - 2015
Tags
Keuangan