Ilustrasi tilang (tindakan langsung) elektronik atau e-Tilang |
Banjarmasin, 17/11 (Benhil) - Sistem tilang elektronik atau biasa disingkat e-Tilang yang dikeluarkan oleh pihak Korlantas Mabes Polri membuat sistem pengurusan tilang menjadi mudah dan cepat.
Masyarakat yang terjaring pada saat razia lalu lintas tak perlu lagi bersusah payah dan menunggu hari untuk menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dengan adanya sistem e-Tilang, masyarakat atau pengendara cukup membayar denda tilang ke bank yang ditunjuk oleh Polri.
Alur sistem e-Tilang yang diterapkan kepolisian adalah data tilang yang dilakukan petugas kepolisian dimasukkan ke aplikasi e-Tilang. Pelanggar kemudian akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda dan kode pembayaran.
Selanjutnya pelanggar membayar denda maksimal melalui m-Banking, ATM, atau teller di bank yang telah ditunjuk. Struk bukti pembayaran kemudian diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita. Data pelanggaran lalu dikirimkan ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim.
Jaksa akan mengeksekusi amar/putusan tilang. Pelanggar akan menerima notifikasi berisi amar/putusan tilang dan sisa dana tilang. Pelanggar kemudian menerima sisa dana melalui transfer atau mengambilnya ke bank.
Data e-Tilang ini juga terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan. Jika pengendara tak kunjung menebus barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, polisi dapat memblokir regident kendaraan sehingga pemiliknya tidak bisa membayar pajak kendaraan di Samsat.
Sistem e-Tilang ini terintegrasi juga dengan e-Samsat. Sama seperti e-Tilang, e-Samsat akan membuat pengendara hanya melakukan pembayaran via perbankan. Pengendara hanya perlu ke kantor Samsat untuk proses pengesahan STNK.
Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo SIK, dalam pembayaran denda tilang, polisi bekerja sama dengan pihak Bank BRI, sehingga masyarakat yang terkena tindakan tilang bisa membayar ke bank tersebut dengan melampirkan slip biru tilang.
Sistem e-Tilang yang diterapkan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada sejumlah pelanggar lalu lintas. Jika pelanggar lalu lintas ditilang atau melanggar lalu lintas, mereka tidak perlu membayar di tempat atau mengikuti sidang untuk membayar.
"Pelanggar tidak perlu membayar denda tilang di tempat, apalagi dengan pihak polisi yang menilang di lapangan, sehingga dugaan kesempatan terjadinya pungutan liar (pungli) tidak akan terjadi," ucap Wibowo lulusan Akpol angkatan 2005 itu.
Penerapan program e-Tilang itu merupakan bentuk keseriusan jajaran Kepolisian RI untuk menjalankan proses penilangan menggunakan teknologi.
Pihak Satlantas menginginkan program yang telah diterapkan itu membuat masyarakat tidak bersentuhan langsung dengan petugas dan hal itu dapat menghindari terjadinya pungli.
Setelah penerapan e-Tilang tidak ditemukannya lagi keluhan masyarakat terkait soal dugaan Pungli tilang karena pembayaran tidak ke pihak petugas, melainkan langsung ke bank yang telah ditunjuk.
Setiap pelaksanaan razia yang dilakukan petugas Satlantas selalu menerapkan sistem e-Tilang dan masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas pun tidak keberatan dengan sistem tersebut, bahkan dianggap memudahkan.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2017 yang baru saja selesai dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 1 hingga 14 November 2017, semua penindakan yang dilakukan jajaran Satlantas menggunakan sistem e-Tilang.
"Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, dalam operasi itu telah memberikan sanksi tilang terhadap 2.520 pelanggar lalu lintas dan semua menggunakan e-Tilang," kata Kompol Wibowo yang dikenal akrab dengan awak media itu.
Pelanggar-pelanggar yang terjaring dalam razia pada saat operasi zebra semua diberikan slip biru yang artinya denda tilang langsung di bayar ke bank.
Selain itu, e-Tilang prosesnya bisa dipangkas, karena untuk meminimalisasi kesempatan atau peluang agar tidak terjadi pungli yang diduga dilakukan oleh petugas. e-Tilang prosesnya sangat cepat dan pembayaran denda bisa dilakukan di mana saja apabila memiliki m-banking di handphone atau bisa langsung ke bank yang ditunjuk pemerintah.
Bila punya ATM (Anjungan Tunai Mandiri) maka bisa menggunakan mesin ATM dengan memasukkan nomor e-Tilang yang dikirim oleh sentral Kakorlantas dan para pelanggar lalu lintas itu bisa langsung membayar denda. Kemudian setelah denda dibayarkan dengan sistem transfer dan ada buktinya, maka barang bukti yang disita bisa dikembalikan setelah bukti transfer itu ditunjukkan ke petugas.
"Kepercayaan masyarakat ke polisi saat ini sudah kembali meningkat karena tidak ada lagi pungli tilang dan semua pembayaran urusan denda langsung ke pihak bank, tidak melalui petugas di lapangan," tutur Kompol Wibowo.
Disambut Masyarakat Sementara itu,masyarakat menyambut baik penggunaan sistem e-Tilang yang diberlakukan saat ini karena dinilai tidak ribet dan tidak perlu lagi berhubungan langsung dengan penegak hukum pihak petugas polisi yang bisa menimbulkan pungli.
Semua pelanggaran yang dilakukan di sistem e-Tilang sudah diatur besaran denda yang harus dibayarkan ke bank yang telah ditunjuk.
"Saya setuju dengan adanya e-Tilang karena membuat mudah semuanya, apalagi ada m-banking, tinggal kita bayar di mana saja dan bukti pembayaran ada, barang buktipun bisa diambil," ucap salah seorang warga Banjarmasin Aulia Handayani.
Aulia mengatakan, sistem tilang elektronik itu sama dengan memangkas birokrasi yang ribet dan susah sehingga dengan adanya sistem itu semua menjadi mudah. Semoga sistem seperti itu bisa terus diterapkan oleh Polri dan tidak terhenti sehingga masyarakat mudah dalam melakukan penyelesaian atau pengurusan denda tilang.
Dengan mudahnya pembayaran denda tilang melalui sistem e-Tilang ini, masyarakat diharapkan tetap taat aturan dalam berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas yang ada seperti tidak menerobos lampu merah.
Senada dengan itu, pengendara lainnya, Fadli, warga Jalan Kayu Tangi Banjarmasin, juga sangat mendukung sistem e-Tilang karena menghindari adanya kesempatan polisi melakukan pungli. Bukan itu saja, sistem ini sangat bagus dan sempurna membuat pelanggar lalu lintas bisa cepat menyelesaikan pembayaran denda tilang.
"Kalau saya sibuk dan kebetulan kena tilang hanya dengan melalui pembanyaran m-banking, denda tersebut sudah bisa terbayarkan dengan mudah dan cepat, tidak perlu melalui petugas," ujar Fadli yang juga pengusaha muda di Banjarmasin itu. (Ben/An)
Masyarakat yang terjaring pada saat razia lalu lintas tak perlu lagi bersusah payah dan menunggu hari untuk menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dengan adanya sistem e-Tilang, masyarakat atau pengendara cukup membayar denda tilang ke bank yang ditunjuk oleh Polri.
Alur sistem e-Tilang yang diterapkan kepolisian adalah data tilang yang dilakukan petugas kepolisian dimasukkan ke aplikasi e-Tilang. Pelanggar kemudian akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda dan kode pembayaran.
Selanjutnya pelanggar membayar denda maksimal melalui m-Banking, ATM, atau teller di bank yang telah ditunjuk. Struk bukti pembayaran kemudian diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita. Data pelanggaran lalu dikirimkan ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim.
Jaksa akan mengeksekusi amar/putusan tilang. Pelanggar akan menerima notifikasi berisi amar/putusan tilang dan sisa dana tilang. Pelanggar kemudian menerima sisa dana melalui transfer atau mengambilnya ke bank.
Data e-Tilang ini juga terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan. Jika pengendara tak kunjung menebus barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, polisi dapat memblokir regident kendaraan sehingga pemiliknya tidak bisa membayar pajak kendaraan di Samsat.
Sistem e-Tilang ini terintegrasi juga dengan e-Samsat. Sama seperti e-Tilang, e-Samsat akan membuat pengendara hanya melakukan pembayaran via perbankan. Pengendara hanya perlu ke kantor Samsat untuk proses pengesahan STNK.
Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo SIK, dalam pembayaran denda tilang, polisi bekerja sama dengan pihak Bank BRI, sehingga masyarakat yang terkena tindakan tilang bisa membayar ke bank tersebut dengan melampirkan slip biru tilang.
Sistem e-Tilang yang diterapkan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada sejumlah pelanggar lalu lintas. Jika pelanggar lalu lintas ditilang atau melanggar lalu lintas, mereka tidak perlu membayar di tempat atau mengikuti sidang untuk membayar.
"Pelanggar tidak perlu membayar denda tilang di tempat, apalagi dengan pihak polisi yang menilang di lapangan, sehingga dugaan kesempatan terjadinya pungutan liar (pungli) tidak akan terjadi," ucap Wibowo lulusan Akpol angkatan 2005 itu.
Penerapan program e-Tilang itu merupakan bentuk keseriusan jajaran Kepolisian RI untuk menjalankan proses penilangan menggunakan teknologi.
Pihak Satlantas menginginkan program yang telah diterapkan itu membuat masyarakat tidak bersentuhan langsung dengan petugas dan hal itu dapat menghindari terjadinya pungli.
Setelah penerapan e-Tilang tidak ditemukannya lagi keluhan masyarakat terkait soal dugaan Pungli tilang karena pembayaran tidak ke pihak petugas, melainkan langsung ke bank yang telah ditunjuk.
Setiap pelaksanaan razia yang dilakukan petugas Satlantas selalu menerapkan sistem e-Tilang dan masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas pun tidak keberatan dengan sistem tersebut, bahkan dianggap memudahkan.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2017 yang baru saja selesai dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 1 hingga 14 November 2017, semua penindakan yang dilakukan jajaran Satlantas menggunakan sistem e-Tilang.
"Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, dalam operasi itu telah memberikan sanksi tilang terhadap 2.520 pelanggar lalu lintas dan semua menggunakan e-Tilang," kata Kompol Wibowo yang dikenal akrab dengan awak media itu.
Pelanggar-pelanggar yang terjaring dalam razia pada saat operasi zebra semua diberikan slip biru yang artinya denda tilang langsung di bayar ke bank.
Selain itu, e-Tilang prosesnya bisa dipangkas, karena untuk meminimalisasi kesempatan atau peluang agar tidak terjadi pungli yang diduga dilakukan oleh petugas. e-Tilang prosesnya sangat cepat dan pembayaran denda bisa dilakukan di mana saja apabila memiliki m-banking di handphone atau bisa langsung ke bank yang ditunjuk pemerintah.
Bila punya ATM (Anjungan Tunai Mandiri) maka bisa menggunakan mesin ATM dengan memasukkan nomor e-Tilang yang dikirim oleh sentral Kakorlantas dan para pelanggar lalu lintas itu bisa langsung membayar denda. Kemudian setelah denda dibayarkan dengan sistem transfer dan ada buktinya, maka barang bukti yang disita bisa dikembalikan setelah bukti transfer itu ditunjukkan ke petugas.
"Kepercayaan masyarakat ke polisi saat ini sudah kembali meningkat karena tidak ada lagi pungli tilang dan semua pembayaran urusan denda langsung ke pihak bank, tidak melalui petugas di lapangan," tutur Kompol Wibowo.
Disambut Masyarakat Sementara itu,masyarakat menyambut baik penggunaan sistem e-Tilang yang diberlakukan saat ini karena dinilai tidak ribet dan tidak perlu lagi berhubungan langsung dengan penegak hukum pihak petugas polisi yang bisa menimbulkan pungli.
Semua pelanggaran yang dilakukan di sistem e-Tilang sudah diatur besaran denda yang harus dibayarkan ke bank yang telah ditunjuk.
"Saya setuju dengan adanya e-Tilang karena membuat mudah semuanya, apalagi ada m-banking, tinggal kita bayar di mana saja dan bukti pembayaran ada, barang buktipun bisa diambil," ucap salah seorang warga Banjarmasin Aulia Handayani.
Aulia mengatakan, sistem tilang elektronik itu sama dengan memangkas birokrasi yang ribet dan susah sehingga dengan adanya sistem itu semua menjadi mudah. Semoga sistem seperti itu bisa terus diterapkan oleh Polri dan tidak terhenti sehingga masyarakat mudah dalam melakukan penyelesaian atau pengurusan denda tilang.
Dengan mudahnya pembayaran denda tilang melalui sistem e-Tilang ini, masyarakat diharapkan tetap taat aturan dalam berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas yang ada seperti tidak menerobos lampu merah.
Senada dengan itu, pengendara lainnya, Fadli, warga Jalan Kayu Tangi Banjarmasin, juga sangat mendukung sistem e-Tilang karena menghindari adanya kesempatan polisi melakukan pungli. Bukan itu saja, sistem ini sangat bagus dan sempurna membuat pelanggar lalu lintas bisa cepat menyelesaikan pembayaran denda tilang.
"Kalau saya sibuk dan kebetulan kena tilang hanya dengan melalui pembanyaran m-banking, denda tersebut sudah bisa terbayarkan dengan mudah dan cepat, tidak perlu melalui petugas," ujar Fadli yang juga pengusaha muda di Banjarmasin itu. (Ben/An)
Gunawan Wibisono
Tags
Teknologi