Proyek PLTA Cisokan Dibersihkan PLN Dari Portal Liar

Bandung, (Benhil 8/11/2017) - PLN bersama warga sekitar Proyek PLTA Cisokan melakukan pembongkaran terhadap portal dan spanduk liar yg terpasang di lokasi access road STA 175+18 PLTA Cisokan yang berada di Kabupaten Bandung Barat. Tanah di lokasi tersebut merupakan tanah yang telah dibebaskan oleh PLN untuk kepentingan pembangunan proyek PLTA Cisokan sejak tahun 2013 silam.

Menurut Kateni, Manajer Hukum, Komunikasi dan Pertanahan PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I, pembongkaran portal dilakukan di bawah monitoring PLN Unit Induk Pembangunan JBT I dan UPP Kit JBT 1 sebagai unit pelaksana proyek PLTA Cisokan. Pembongkaran ini dilakukan karena banyak portal dan spanduk liar yang dipasang warga salah-satunya oleh Sulton, warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.

“Kronologis terjadinya pemasangan portal dan spanduk liar yang dilakukan Sulton, diawali dari pengakuan Sulton sebagai pemilik tanah di salah satu titik lokasi access road tersebut,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Benhil di Bandung, Rabu (8/11).

Lebih lanjut Kateni melanjutkan, menurut hasil verifikasi dan investigasi yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) menyatakan bahwa tanah tersebut dimiliki oleh Mumun dan kawan-kawan. P2T kemudian mengirimkan surat perintah pembayaran tanah di Desa Sukaresmi kepada PLN, sehingga atas dasar surat tersebut PLN melakukan pembebasan lahan dengan memberikan pembayaran ganti kerugian tanah kepada pihak Mumun dan kawan-kawan.

“Dengan munculnya klaim kepemilikan tanah yang diajukan oleh Sulton, pihak Mumun dkk kemudian melakukan proses hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Negeri Bale Bandung,” jelasnya.

Di pihak lain, Sulton pun melaporkan Mumun dan kawan-kawan di Polda Jabar dengan laporan pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan palsu dengan obyek laporan Sulton berupa warkah tanah yang di mohonkan Ibu Mumun kepada Kepala Desa Sukaresmi untuk kelengkapan persyaratan jual beli tanah dengan PLN.

“Namun Laporan Sulton di Polda Jabar tersebut dihentikan oleh Penyidik Polda Jabar dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena dinyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen dari pihak Mumun,” terangnya.

Portal dan Spanduk Sulton Meresahkan

Pemasangan portal dan spanduk liar oleh Sulton tidak hanya mengganggu aktivitas pekerja proyek PLTA Cisokan, namun juga meresahkan warga di sekitarnya. Aktivitas sehari-hari warga yang kerap berlalu lalang di sepanjang access road menjadi terhambat akibat jalan yang ditutup portal. Merasa sangat terganggu, pada Jumat (13/10) sebanyak 30 orang perwakilan warga melaporkan hal tersebut kepada Polres Cimahi.

"Pemasangan portal oleh Sulton tidak hanya menghambat aktivitas pekerja proyek PLTA Cisokan, namun juga mengganggu aktivitas sehari-hari warga yang melewati jalur access road. Sehingga untuk kebaikan bersama, PLN melakukan dialog lanjutan dengan Sulton dan dilanjutkan dengan pembongkaran portal dan spanduk liar tersebut," ungkap Kateni.

Diharapkan masalah hukum terkait kepemilikan tanah di daerah Jabar ini dapat segera terselesaikan. Saat ini proyek PLTA Cisokan sedang dalam tahap persiapan untuk pembangunan konstruksi utama yang rencananya dimulai tahun 2018.

Adanya dukungan penuh dari pihak masyarakat tentunya dapat memperlancar proses pembangunan proyek strategis nasional ini. PLTA Upper Cisokan Pumped Storage berkapasitas 1040 MW merupakan pembangkit listrik dengan teknologi pumped storage pertama di Indonesia yang nantinya akan dioperasikan pada sistem kelistrikan Jawa-Bali.

Selain petugas keamanan PLN, pembongkaran portal juga dihadiri oleh tim dari Polsek Gununghalu, Koramil Gununghalu, perwakilan Kecamatan Rongga, serta aparat desa Sukaresmi dan masyarakat setempat. Aksi pembongkaran dilakukan secara bergotong royong dengan warga. Seluruhnya berjalan dengan lancar. (fit)

Proyek PLTA Cisokan


Previous Post Next Post

Contact Form