Monumen Nasional (Monas) |
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menggunakan Lapangan Monas untuk kegiatan zikir. Menurut Relawan Penggerak Jakarta Baru (RPJB) rencana tersebut merupakan bentuk pelanggaran Keputusan Presiden No. 25 tahun 1995 tentang Pembangunan dan penggunaan kawasan Monumen Nasional.
Gubernur Anies Baswedan menggunakan Lapangan Monas untuk Zikir melanggar Keppres No 25 tahun 1995
Pitono Adhi, Ketua Relawan Penggerak Jakarta Baru menyatakan penggunaan kawasan Monas harus merujuk Keppres No. 25 tahun 1995 yang pada bagian menimbang menyebut bahwa tugu Monas merupakan lambang perjuangan bangsa Indonesia. Gubernur DKI Anies Baswedan telah menyatakan akan mengubah Peraturan Gubernur atau Pergub tentang penggunaan Kawasan Monas. Sebelumnya, dalam Pergub yang berlaku kegiatan keagamaan tidak boleh dilakukan di kawasan Monas mengacu Keppres No. 25 tahun 1995 tersebut.
"Pembangunan dan penggunaan Kawasan Monas yang dilaksanakan Gubernur DKI sesuai Keppres harus dikoordinasikan dengan Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara dan dilaporkan kepada Presiden, " kata Pitono Adhi.
Pasal 6 Keppres tersebut menyatakan bahwa Gubernur adalah pemimpin Badan Pelaksana yang salah satu tugasnya (Pasal 7) menyusun rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Kemudian Pasal 8 bahwa dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana mempertimbangkan pendapat dan pengarahan Komisi Pengarah. Sedangkan pasal 9 bahwa dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komisi Pengarah.
“Jadi jelas bahwa Gubernur DKI sebagai Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Monas bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Sehingga penggunaan kawasan Monas untuk kegiatan kebudayaan, kebangsaan atau pun keagamaan harus dilaporkan kepada Komisi Pengarah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Artinya musti ada izin dari Presiden melalui komisi pengarah. Tidak bisa Gubernur Anies seenaknya mengizinkan Monas dipakai untuk kegiatan keagamaan,” ungkap Pitono Adhi.
RPJB juga mengimbau Gubernur Anies untuk menjaga dan memanfaatkan kawasan Monas hanya untuk kegiatan bernuansa kebangsaan tanpa unsur suku, agama ras dan antar golongan (SARA).
Pres Rilis Relawan Penggerak Jakarta Baru – 19 November 2017
Pitono Adhi - Ketua RPJB / 082113161999