Surabaya, 4/10 (Benhil) - Korban dugaan penipuan oleh Ustaz Yusuf Mansur di Surabaya berharap pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) setelah penyidikan perkaranya di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dihentikan karena dinyatakan tidak cukup bukti.
Sudarso Arief Bakuma, kuasa korban penipuan Yusuf Mansur, kepada wartawan di Surabaya, Rabu, menyatakan salah satu solusi yang akan ditempuh selanjutnya adalah melaporkan perkara ini ke Mabes Polri.
"Saya masih meyakini polisi akan bersikap obyektif mengusut kasus ini," katanya.
Ustaz Yusuf Mansur diperkarakan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya yang telah menyumbangkan hartanya untuk bisnis investasi proyek pengembangan dan pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Jogja.
Proyek di Yogyakarta yang diistilahkan sebagai investasi sedekah itu dinilai bodong karena sampai hari ini tidak pernah terealisasi.
Namun laporan polisi bernomor 742/VI/2017/UMJATIM yang telah dilayangkan ke Polda Jatim itu dimentahkan oleh penyidik kepolisian setempat dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah memeriksa sebanyak 16 saksi dan dinyatakan tidak cukup bukti.
Sudarso meyakini laporan yang penyidikannya telah dihentikan oleh Polda Jatim itu akan ditindaklanjuti di Mabes Polri.
Menurut dia, ustaz Yusuf Mansur bernama asli Jam'an Nur Chotib itu tidaklah kebal hukum sebagaimana dibayangkan banyak orang.
"Yang bersangkutan pernah berurusan dengan hukum dan beberapa kali telah masuk penjara," ujarnya.
Ia mencontohkan pada 15 Mei 2010 Yusuf Mansur pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh seseorang bernama Kamal Alamsyah yang tinggal di Cengkareng Barat, Jakarta.
"Saat itu Ustaz Yusuf Mansur dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan sertifikat tanah milik Sumarti, ibu dari Kamal Alamsyah," katanya.
Jauh sebelum itu, ia menambahkan, Yusuf Mansur pernah dua kali dipenjara karena kasus pidana penipuan.
"Hanya saja masyarakat kemudian percaya dan terlena dengan propaganda Yusuf Mansur yang berdalih bahwa dia masuk penjara karena masalah hutang piutang," ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mempersilahkan korban Yusuf Mansur melayangkan laporan perkara yang sama ke Mabes Polri setelah dinyatakan SP3 oleh penyidik Polda Jatim.
"Itu hak setiap warga Indonesia untuk mencari keadilan. Tetapi penyidik juga punya hak melakukan konstruksi hukum. Silahkan yang bersangkutan melapor ke Mabes Polri tapi di Polda Jatim kami sudah menghentikan kasus itu dikarenakan unsur-unsur pidana yang dilaporkan tidak ada," ujar dia. (Ben/An)
Sudarso Arief Bakuma, kuasa korban penipuan Yusuf Mansur, kepada wartawan di Surabaya, Rabu, menyatakan salah satu solusi yang akan ditempuh selanjutnya adalah melaporkan perkara ini ke Mabes Polri.
"Saya masih meyakini polisi akan bersikap obyektif mengusut kasus ini," katanya.
Ustaz Yusuf Mansur diperkarakan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya yang telah menyumbangkan hartanya untuk bisnis investasi proyek pengembangan dan pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Jogja.
Proyek di Yogyakarta yang diistilahkan sebagai investasi sedekah itu dinilai bodong karena sampai hari ini tidak pernah terealisasi.
Namun laporan polisi bernomor 742/VI/2017/UMJATIM yang telah dilayangkan ke Polda Jatim itu dimentahkan oleh penyidik kepolisian setempat dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah memeriksa sebanyak 16 saksi dan dinyatakan tidak cukup bukti.
Sudarso meyakini laporan yang penyidikannya telah dihentikan oleh Polda Jatim itu akan ditindaklanjuti di Mabes Polri.
Menurut dia, ustaz Yusuf Mansur bernama asli Jam'an Nur Chotib itu tidaklah kebal hukum sebagaimana dibayangkan banyak orang.
"Yang bersangkutan pernah berurusan dengan hukum dan beberapa kali telah masuk penjara," ujarnya.
Ia mencontohkan pada 15 Mei 2010 Yusuf Mansur pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh seseorang bernama Kamal Alamsyah yang tinggal di Cengkareng Barat, Jakarta.
"Saat itu Ustaz Yusuf Mansur dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan sertifikat tanah milik Sumarti, ibu dari Kamal Alamsyah," katanya.
Jauh sebelum itu, ia menambahkan, Yusuf Mansur pernah dua kali dipenjara karena kasus pidana penipuan.
"Hanya saja masyarakat kemudian percaya dan terlena dengan propaganda Yusuf Mansur yang berdalih bahwa dia masuk penjara karena masalah hutang piutang," ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mempersilahkan korban Yusuf Mansur melayangkan laporan perkara yang sama ke Mabes Polri setelah dinyatakan SP3 oleh penyidik Polda Jatim.
"Itu hak setiap warga Indonesia untuk mencari keadilan. Tetapi penyidik juga punya hak melakukan konstruksi hukum. Silahkan yang bersangkutan melapor ke Mabes Polri tapi di Polda Jatim kami sudah menghentikan kasus itu dikarenakan unsur-unsur pidana yang dilaporkan tidak ada," ujar dia. (Ben/An)
Tags
Hukum