Sudiwardono Ketua PT Sulut Tersangka Terima Suap

KPK

Jakarta, 8/10 (Benhil) - Mahkamah Agung akan meminta keterangan Dirjen Badan Peradilan Umum Herri Swantoro apakah selaku atasan sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

"Kami pada Senin (9/10) akan meminta keterangan langsung Dirjen Badan Peradilan Umum terkait materi pembinaan dan pengawasan yang diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara," kata Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.

Sunarto menyampaikan hal itu bersama dengan Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Laode M Syarif, Juru Bicara MA yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Suhadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua PT Sulut Sudiwardono sebagai tersangka penerima suap sebesar 101 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1 miliar) dari anggota DPR dari Komisi XI Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha untuk mempengaruhi putusan banding perkara kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan yaitu ibu Aditya, dan agar Marlina tidak ditahan. Berita terkait Aditya Anugrah Moha Kader Golkar Ditahan KPK.

Pemeriksaan Dirjen Badan Peradilan Umum itu sesuai dengan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, aparatur MA serta badan peradilan di bawahnya yang menyatakan bahwa MA akan memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang selaku atasan langsung bila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.

"Kami menelusuri dari pagi sampai sore dan beberapa informasi dari informan kami di daerah sehingga kami mendapatkan 'power point' ternyata atasan langsung yaitu Dirjen Badan Peradilan Umum telah melakukan pembinaan terhadap pengadilan tingkat banding yang judulnya 'Pengaruh Leadership Terhadap Motivasi Pegawai'. Isinya dirjen telah memberikan materi-materi yang terkait pembinaan dan pengawasan, salah satunya kepemimpinan efektif adalah kepemimpinan digerakkan dengan keteladanan," tambah Sunarto.

Namun meski pembinaan dan pengawasan sudah dilakukan, menurut Sunarto, Mahkamah Agung masih perlu meningkatkan pengawasannya dengan lebih baik lagi.

"Memang perlu dan dari waktu ke waktu akan disempurnakan. Kami sedang menyusun peraturan MA yang dalam waktu dekat akan disahkan yaitu 'mystery shopper' agar ketika turun ke daerah tidak ada yang tahu dan aparatur kami menggunakan penyamaran-penyamaran yang tidak dikenal identitasnya tapi dibarengi surat tugas," ungkap Sunarto.

Suhadi juga mengakui bahwa Dirjen Badan Peradilan Umum sebagai atasan langsung Sudiwardono bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan.

"Tapi dirjen ini juga sudah pontang-panting mengelilingi Indonesia untuk menata kembali Badan Peradilan. Dalam pengawasan eksternal dain internal juga sudah banyak sekali baik dari wartawan, ombdusman serta LSM selain dari badan pengawasn Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial," kata Suhadi. (Ben/An/T.D017)
Previous Post Next Post

Contact Form