Pekanbaru, 1/10 (Benhil) - Setiap 30 September terus diperingati sebagai hari bersejarah pilu yang tidak akan pernah terlupakan hingga jutaan kali dingat untuk generasi berikutnya dan berikutnya harus terus diputar ulang.
Sebuah film kilas balik kudeta berdarah 30 September 1965 itu penting ditonton oleh generasi kini. Kenapa tidak? Karena tujuh pahlawan RI dibunuh oleh kelompok yang menamakan dirinya komunis.
Para korbannya telah dikukuhkan sebagai pahlawan revolusi, yakni Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Letjen Anumerta M.T. Haryono, Letjen Anumerta Siswono Parman, Letjen Anumerta Suprapto, Mayjen Anumerta Donald Ifak Panjaitan, Mayjen Anumerta Sutoyo Siswomiharjo, dan Kapten CZI Anumerta Piere Tendean.
Pakar sejarah dan dosen Pendidikan Sejarah Universitas Riau Prof. Suwardi M.S. mengatakan bahwa film G-30-S/PKI wajib ditonton oleh setiap warga negara Indonesia.
Tontonan itu diperlukan agar masyarakat bisa tahu siapa yang menjadi "pemain", mana benar dan salah, atau kekurangan dari film itu.
Menurut dia, pro dan kontra atas keinginan memutar film G-30-S/PKI itu masih terjadi, antara lain, karena film itu belum pernah direvisi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, seperti siapa aktor di belakang peristiwa itu. Artikel terkait tentang itu, Film G30S/PKI Alat Propaganda Orde Baru.
Untung, komandan gerakan 30 September tersebut, kata dia, sudah diadili. Namun, siapa pelaku yang melepaskan tembakan ke arah para jenderal itu? Justru dia tidak tertangkap. Hal ini pun masih dipertanyakan masyarakat.
"Kita harus sadari bahwa melanggar UUD negara ini, pelakunya harus diadili di pengadilan khusus, bukan di Mahmilub," katanya.
Sementara itu, jika terjadi selisih pendapat dalam membangun negeri ini, sebaiknya dikembalikan kepada para pencetus UUD 1945 yang sudah ditetapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Ia menekankan bahwa di dalam teks UUD 1945, antara lain, berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", ini harus benar-benar mengilhami penduduk bangsa RI dalam kehidupan bermasyarakat.
Teks tersebut mengandung makna keteladanan, kebersamaan, dan keadilan. Namun, mirisnya ini tidak banyak ditemukan lagi, terbukti anggota legislatif, seperti DPR/DPRD kita, sering mengamuk dalam bersidang. Begitu pula, dengan eksekutifnya.
Menurunnya keteladanan itu, antara lain, lebih akibat legislatif dan eksekutif berorientasi materialistis dan tidak lagi berpedoman kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal, selain dunia, kebutuhan akhirat pun juga harus diupayakan.
Menurut dia, solusi yang paling tepat untuk menekan acaman berkembangnya kembali paham komunisme dan radikalisme adalah kembali ke UUD 1945, yang sudah sangat bagus dibuat oleh pemimpin kita pada saat itu dengan memikirkan kepentingan jangka panjang.
Film G-30-S/PKI Film G-30-S/PKI sudah ditonton rakyat di Bengkalis. Ribuan warga dari berbagai desa di daerah itu tumpah ruah di Lapangan Tugu Kota Bengkalis, Provinsi Riau, guna menyaksikan film G-30-S/PKI, Jumat (29/9) malam. Nonton bareng film tersebut digelar oleh Kodim 0303/Bengkalis.
Menurut Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf. Rizal Farizal Helmi, nonton bareng film ini digelar agar masyarakat tahu bahwa pada tahun 1965 negara Republik Indonesia punya sejarah dengan masa kelam.
Rizal mengatakan bahwa nonton bareng film tersebut dimaksudkan agar anggota TNI yang muda-muda juga tahu bahwa Indonesia ini punya bahaya laten yang namanya bahaya laten komunis. Menarik juga dibaca: Pancasila Relevan Mengatasi Tantangan Zaman.
Jadi, selain narkoba dan teroris, komunis itu lebih berbahaya lagi sebab komunis menyerang cara berpikir. Masyarakat Indonesia ini 'kan Bhinneka Tunggal Ika, tidak bisa dijadikan homogen, satu Nasakom. Gejala ini menurut saya sudah mulai ada. Inilah latar belakang Panglima TNI memerintahkan jajarannya melaksanakan acara nonton bareng film G-30-S/PKI, katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau masyarakat yang menonton film tersebut untuk mengambil hikmahnya saja dan tidak memolitisasi film tersebut.
"Kita ambil hikmahnya saja bagaimana kekejaman pada tahun 1965 itu terjadi. Setelah 1998, film ini tidak pernah ditampilkan lagi sehingga jangankan anak-anak SMA, yang kuliah pun mungkin tidak tahu PKI itu apa. Kalau ini dibiarkan, akan bahaya," ujarnya.
Sementara itu, ribuan orang yang menonton terlihat sangat antusias. Bahkan, mereka duduk hanya beralaskan koran untuk menyaksikan film tersebut.
"Saya dari Ketam Putih. Sudah lama tak menonton film ini (G-30-S/PKI, red.)," kata lelaki separuh baya yang duduk beralasan koran itu.
Membeludaknya penonton untuk menyaksikan film tersebut jauh hari sudah diantisipasi panitia. Panitia menyediakan tiga layar. Satu layar utama dan dua layar ukuran sedang di kiri-kanan panggung lapangan Tugu.
Kekhawatiran Kendati banyak pro dan kontra terkait dengan pemutaran film G-30-S/PKI, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau Drs. H. Ahmad Supardi, M.A. justru jauh hari sudah mengimbau seluruh pegawainya pada semua tingkatan dan siswa madrasah, santri pondok pesantren untuk ikut menonton bersama film G-30-S/PKI. Baca juga: PKI Sejarah Kebencian Politik Yang Diwariskan.
Pemutaran film G-30-S/PKI penting untuk mengingatkan bangsa Indonesia bahwa PKI mau berbuat apa saja dan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya sekalipun harus membunuh tokoh pejuang bangsa ini, katanya.
Menurut dia, film tersebut penting ditonton generasi bangsa karena ajaran komunis memang salah satunya adalah menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.
Untuk itu, dirinya secara khusus telah mengeluarkan imbauan dalam bentuk surat edaran. Pihaknya memutar film itu di kantor. Dia juga berharap film itu diputar di madrasah dan pondok pesantren.
Peringatan ini juga dimaksudkan untuk menghadang dan mencegah berkembang biaknya komunis, baik sebagai sebuah paham (isme) maupun sebagai organisasi, katanya.
Padahal, dalam merebut kemerdekaan dari para penjajah, para pemuda pada zaman kolonialisme bersusah payah dengan mempertaruhkan jiwa dan raga. Yang seharusnya bisa bersenang-senang dengan masa mudanya justru mengorbankan hidupnya hanya demi merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.
Oleh karena itu, sangat setuju dengan adanya peringatan Hari Kesaktian Pancasila sebab Pancasila adalah jalan tengah kompromistis atas berbagai usulan tentang dasar atau idiologi bangsa Indonesia. Pancasila selanjutnya mempersatukan antara ide kaum nasionalis dan kaum agamis, khususnya umat Islam.
Bagi umat Islam, Pancasila justru sangat islami karena nilai-nilai dasar Pancasila adalah substansi ajaran pokok agama Islam, seperti Ketuhanan Yang Maha Esa yang artinya adalah tauhid. Adil dan beradab. Persatuan dan Kesatuan. Kerakyatan, Hikmat kebijaksanaan, musyawarah dan keadilan, katanya.
Ia pun berharap seluruh tokoh agama agar ikut serta membendung faham radikalisme dan memagari umat sebab paham radikalisme akan berujung pada intoleransi dan terorisme. Jika ini terjadi, akan menimbulkan "chaos" atau kekacauan di tengah masyarakat.
Pengamat masalah politik dan hukum dari Universitas Riau Dr. Erdianto Effendi berpendapat bahwa ide komunis dikhawatirkan "masih" bisa muncul karena persoalan politik dan ideologi atau karena persoalan masa lalu yang belum selesai.
Kondisi demikian bisa saja terjadi karena ada pihak-pihak yang merasa menjadi korban dari sebuah kebijakan pemerintah, kemudian mengorganisasi diri menjadi barisan sakit hati, katanya.
Namun, jika ada pihak-pihak yang merasa film tersebut tidak sesuai, silakan saja buat film pembanding, biar rakyat yang menilai.
Walaupun kenyataannya belum tentu pihak-pihak yang merasa menjadi korban dari sebuah kebijakan pemerintah itu, menurut dia, mungkin mereka orang yang memang bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada masa lalu. Inilah yang kemungkinan terjadi di Indonesia saat ini. Isu munculnya komunis berkaitan dengan perdebatan klaim siapa yang benar.
Secara ideologis, komunis sudah mati, terbukti di negara asalnya sendiri komunis sudah berakhir. Walaupun demikian, pendekatan politik dan ideologi semata tidak dapat untuk menganalisis isu-isu munculnya kembali komunis di Indonesia, katanya.
Sama halnya dengan isu separatisme yang terjadi di Indonesia, kata dia, tidak semata-mata terkait dengan persoalan politik dan ideologi, tetapi terkait dengan persoalan masa lalu yang belum selesai.
Padahal, secara yuridis, menyebarkan komunis adalah terlarang sebagaimana diatur dalam KUHP, Sementara itu, ada dua aturan yang melarang penyebaran komunisne yakni Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Pemahaman Komunis/Marxisme-Leninisme.
Kedua yang digunakan oleh negara untuk menekan komunisme adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kode Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Dalam Pasal 107 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang secara terbuka menentang lisan, tulisan, atau atau melalui media apa pun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme dalam bentuk apa pun, dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 107 c menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terbuka menentang hukum secara lisan, tertulis, atau atau melalui media apa pun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme yang mengakibatkan kerusuhan di tengah masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kehilangan harta benda, dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, Pasal 107 d berbunyi, "Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme, marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun." Sementara itu, Pasal 107 e menyatakan bahwa penahanan maksimal 15 tahun dikenakan bagi mereka yang mendirikan organisasi komunisme, marxisme-leninisme yang diketahui atau dicurigai dalam segala bentuk dan perwujudannya, mereka yang melakukan kontak dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik lokal maupun luar negeri, berdasarkan komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala bentuknya, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan otoritas yang sah.
Jadi, kekhawatiran adanya ancaman paham komunis berkembang tidak perlu dicemaskan berlebih karena negara sudah mengaturnya dalam KUHP. Akan tetapi, yang tetap diperlukan adalah meningkatkan kewaspadaan. (Ben/An)
Frislidia
Sebuah film kilas balik kudeta berdarah 30 September 1965 itu penting ditonton oleh generasi kini. Kenapa tidak? Karena tujuh pahlawan RI dibunuh oleh kelompok yang menamakan dirinya komunis.
Para korbannya telah dikukuhkan sebagai pahlawan revolusi, yakni Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Letjen Anumerta M.T. Haryono, Letjen Anumerta Siswono Parman, Letjen Anumerta Suprapto, Mayjen Anumerta Donald Ifak Panjaitan, Mayjen Anumerta Sutoyo Siswomiharjo, dan Kapten CZI Anumerta Piere Tendean.
Pakar sejarah dan dosen Pendidikan Sejarah Universitas Riau Prof. Suwardi M.S. mengatakan bahwa film G-30-S/PKI wajib ditonton oleh setiap warga negara Indonesia.
Tontonan itu diperlukan agar masyarakat bisa tahu siapa yang menjadi "pemain", mana benar dan salah, atau kekurangan dari film itu.
Menurut dia, pro dan kontra atas keinginan memutar film G-30-S/PKI itu masih terjadi, antara lain, karena film itu belum pernah direvisi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, seperti siapa aktor di belakang peristiwa itu. Artikel terkait tentang itu, Film G30S/PKI Alat Propaganda Orde Baru.
Untung, komandan gerakan 30 September tersebut, kata dia, sudah diadili. Namun, siapa pelaku yang melepaskan tembakan ke arah para jenderal itu? Justru dia tidak tertangkap. Hal ini pun masih dipertanyakan masyarakat.
"Kita harus sadari bahwa melanggar UUD negara ini, pelakunya harus diadili di pengadilan khusus, bukan di Mahmilub," katanya.
Sementara itu, jika terjadi selisih pendapat dalam membangun negeri ini, sebaiknya dikembalikan kepada para pencetus UUD 1945 yang sudah ditetapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Ia menekankan bahwa di dalam teks UUD 1945, antara lain, berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", ini harus benar-benar mengilhami penduduk bangsa RI dalam kehidupan bermasyarakat.
Teks tersebut mengandung makna keteladanan, kebersamaan, dan keadilan. Namun, mirisnya ini tidak banyak ditemukan lagi, terbukti anggota legislatif, seperti DPR/DPRD kita, sering mengamuk dalam bersidang. Begitu pula, dengan eksekutifnya.
Menurunnya keteladanan itu, antara lain, lebih akibat legislatif dan eksekutif berorientasi materialistis dan tidak lagi berpedoman kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal, selain dunia, kebutuhan akhirat pun juga harus diupayakan.
Menurut dia, solusi yang paling tepat untuk menekan acaman berkembangnya kembali paham komunisme dan radikalisme adalah kembali ke UUD 1945, yang sudah sangat bagus dibuat oleh pemimpin kita pada saat itu dengan memikirkan kepentingan jangka panjang.
Film G-30-S/PKI Film G-30-S/PKI sudah ditonton rakyat di Bengkalis. Ribuan warga dari berbagai desa di daerah itu tumpah ruah di Lapangan Tugu Kota Bengkalis, Provinsi Riau, guna menyaksikan film G-30-S/PKI, Jumat (29/9) malam. Nonton bareng film tersebut digelar oleh Kodim 0303/Bengkalis.
Menurut Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf. Rizal Farizal Helmi, nonton bareng film ini digelar agar masyarakat tahu bahwa pada tahun 1965 negara Republik Indonesia punya sejarah dengan masa kelam.
Rizal mengatakan bahwa nonton bareng film tersebut dimaksudkan agar anggota TNI yang muda-muda juga tahu bahwa Indonesia ini punya bahaya laten yang namanya bahaya laten komunis. Menarik juga dibaca: Pancasila Relevan Mengatasi Tantangan Zaman.
Jadi, selain narkoba dan teroris, komunis itu lebih berbahaya lagi sebab komunis menyerang cara berpikir. Masyarakat Indonesia ini 'kan Bhinneka Tunggal Ika, tidak bisa dijadikan homogen, satu Nasakom. Gejala ini menurut saya sudah mulai ada. Inilah latar belakang Panglima TNI memerintahkan jajarannya melaksanakan acara nonton bareng film G-30-S/PKI, katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau masyarakat yang menonton film tersebut untuk mengambil hikmahnya saja dan tidak memolitisasi film tersebut.
"Kita ambil hikmahnya saja bagaimana kekejaman pada tahun 1965 itu terjadi. Setelah 1998, film ini tidak pernah ditampilkan lagi sehingga jangankan anak-anak SMA, yang kuliah pun mungkin tidak tahu PKI itu apa. Kalau ini dibiarkan, akan bahaya," ujarnya.
Sementara itu, ribuan orang yang menonton terlihat sangat antusias. Bahkan, mereka duduk hanya beralaskan koran untuk menyaksikan film tersebut.
"Saya dari Ketam Putih. Sudah lama tak menonton film ini (G-30-S/PKI, red.)," kata lelaki separuh baya yang duduk beralasan koran itu.
Membeludaknya penonton untuk menyaksikan film tersebut jauh hari sudah diantisipasi panitia. Panitia menyediakan tiga layar. Satu layar utama dan dua layar ukuran sedang di kiri-kanan panggung lapangan Tugu.
Kekhawatiran Kendati banyak pro dan kontra terkait dengan pemutaran film G-30-S/PKI, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau Drs. H. Ahmad Supardi, M.A. justru jauh hari sudah mengimbau seluruh pegawainya pada semua tingkatan dan siswa madrasah, santri pondok pesantren untuk ikut menonton bersama film G-30-S/PKI. Baca juga: PKI Sejarah Kebencian Politik Yang Diwariskan.
Pemutaran film G-30-S/PKI penting untuk mengingatkan bangsa Indonesia bahwa PKI mau berbuat apa saja dan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya sekalipun harus membunuh tokoh pejuang bangsa ini, katanya.
Menurut dia, film tersebut penting ditonton generasi bangsa karena ajaran komunis memang salah satunya adalah menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.
Untuk itu, dirinya secara khusus telah mengeluarkan imbauan dalam bentuk surat edaran. Pihaknya memutar film itu di kantor. Dia juga berharap film itu diputar di madrasah dan pondok pesantren.
Peringatan ini juga dimaksudkan untuk menghadang dan mencegah berkembang biaknya komunis, baik sebagai sebuah paham (isme) maupun sebagai organisasi, katanya.
Padahal, dalam merebut kemerdekaan dari para penjajah, para pemuda pada zaman kolonialisme bersusah payah dengan mempertaruhkan jiwa dan raga. Yang seharusnya bisa bersenang-senang dengan masa mudanya justru mengorbankan hidupnya hanya demi merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.
Oleh karena itu, sangat setuju dengan adanya peringatan Hari Kesaktian Pancasila sebab Pancasila adalah jalan tengah kompromistis atas berbagai usulan tentang dasar atau idiologi bangsa Indonesia. Pancasila selanjutnya mempersatukan antara ide kaum nasionalis dan kaum agamis, khususnya umat Islam.
Bagi umat Islam, Pancasila justru sangat islami karena nilai-nilai dasar Pancasila adalah substansi ajaran pokok agama Islam, seperti Ketuhanan Yang Maha Esa yang artinya adalah tauhid. Adil dan beradab. Persatuan dan Kesatuan. Kerakyatan, Hikmat kebijaksanaan, musyawarah dan keadilan, katanya.
Ia pun berharap seluruh tokoh agama agar ikut serta membendung faham radikalisme dan memagari umat sebab paham radikalisme akan berujung pada intoleransi dan terorisme. Jika ini terjadi, akan menimbulkan "chaos" atau kekacauan di tengah masyarakat.
Pengamat masalah politik dan hukum dari Universitas Riau Dr. Erdianto Effendi berpendapat bahwa ide komunis dikhawatirkan "masih" bisa muncul karena persoalan politik dan ideologi atau karena persoalan masa lalu yang belum selesai.
Kondisi demikian bisa saja terjadi karena ada pihak-pihak yang merasa menjadi korban dari sebuah kebijakan pemerintah, kemudian mengorganisasi diri menjadi barisan sakit hati, katanya.
Namun, jika ada pihak-pihak yang merasa film tersebut tidak sesuai, silakan saja buat film pembanding, biar rakyat yang menilai.
Walaupun kenyataannya belum tentu pihak-pihak yang merasa menjadi korban dari sebuah kebijakan pemerintah itu, menurut dia, mungkin mereka orang yang memang bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada masa lalu. Inilah yang kemungkinan terjadi di Indonesia saat ini. Isu munculnya komunis berkaitan dengan perdebatan klaim siapa yang benar.
Secara ideologis, komunis sudah mati, terbukti di negara asalnya sendiri komunis sudah berakhir. Walaupun demikian, pendekatan politik dan ideologi semata tidak dapat untuk menganalisis isu-isu munculnya kembali komunis di Indonesia, katanya.
Sama halnya dengan isu separatisme yang terjadi di Indonesia, kata dia, tidak semata-mata terkait dengan persoalan politik dan ideologi, tetapi terkait dengan persoalan masa lalu yang belum selesai.
Padahal, secara yuridis, menyebarkan komunis adalah terlarang sebagaimana diatur dalam KUHP, Sementara itu, ada dua aturan yang melarang penyebaran komunisne yakni Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Pemahaman Komunis/Marxisme-Leninisme.
Kedua yang digunakan oleh negara untuk menekan komunisme adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kode Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Dalam Pasal 107 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang secara terbuka menentang lisan, tulisan, atau atau melalui media apa pun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme dalam bentuk apa pun, dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 107 c menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terbuka menentang hukum secara lisan, tertulis, atau atau melalui media apa pun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme yang mengakibatkan kerusuhan di tengah masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kehilangan harta benda, dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, Pasal 107 d berbunyi, "Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme, marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun." Sementara itu, Pasal 107 e menyatakan bahwa penahanan maksimal 15 tahun dikenakan bagi mereka yang mendirikan organisasi komunisme, marxisme-leninisme yang diketahui atau dicurigai dalam segala bentuk dan perwujudannya, mereka yang melakukan kontak dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik lokal maupun luar negeri, berdasarkan komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala bentuknya, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan otoritas yang sah.
Jadi, kekhawatiran adanya ancaman paham komunis berkembang tidak perlu dicemaskan berlebih karena negara sudah mengaturnya dalam KUHP. Akan tetapi, yang tetap diperlukan adalah meningkatkan kewaspadaan. (Ben/An)
Frislidia
Tags
Sosial Politik