OJK Hentikan 14 Perusahaan Investasi Bodong

Otoritas Jasa Keuangan

Jakarta, 25 Oktober 2017 (Benhil), Otoritas Jasa Keuangan melalui siaran pers yang diterbitkan pada 23 Oktober 2017 dikirimkan pada redaksi, memuat informasi teranyar yang perlu diketahui oleh publik, OJK hentikan 14 perusahaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat dengan berbagai iming-iming dan kegiatan investasi yang tidak masik diakal serta bertentang dengan ketentuan pemerintah.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi OJK (Otoritas Jasa ) Oktober ini menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

LINDUNGI MASYARAKAT, SATGAS WASPADA INVESTASI HENTIKAN 14 KEGIATAN USAHA


Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017, OJK menghentikan kegiatan usaha 14 entitas, yaitu:

  1. PT Dunia Coin Digital;
  2. PT Indo Snapdeal;
  3. Questra World/ Questra World Indonesia;
  4. PT Investindo Amazon;
  5. Dinar Dirham Indonesia;
  6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
  7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA);
  8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
  9. PT Azra Fakhri Servistama;
  10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
  11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS;
  12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
  13. PT Mandiri Financial dan
  14. Seven Star International Investment.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas pemilik bisnis investasi tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan yang dilakukan, PT Indo Snapdeal, Questra World/ Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA), PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama, Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin, Komunitas Arisan Mikro Indonesia, PT Mandiri Financial dan Seven Star International tidak memenuhi panggilan rapat. 

PT Dunia Coin Digital dihentikan kegiatan usahanya di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin serta jual beli paket bitcoin karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.

PT Indo Snapdeal dihentikan kegiatan penawaran paket investasi dengan imbal hasil yang ditawarkan sebesar 10% - 30% per 7 hari. Harga paket investasi mulai dari Rp.1.000.000,- sampai dengan tak terhingga. Kegiatan yang dilakukan PT Indo Snapdeal tidak dilengkapi  dengan  perizinan usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

Questra World/ Questra World Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan berupa penawaran investasi dengan keuntungan pasif income sebesar 4%-7% per minggu dan keuntungan aktif income yang diberikan mulai dari 5% - 15% per bulan. Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

PT Investindo Amazon dihentikan kegiatan usahanya dalam melakukan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan janji imbal hasil sebesar 15% - 25% per 15 hari (fixincome). Kegiatan penawaran tersebut dilakukan tanpa memiliki persetujuan untuk memperdagangkan produk Perdagangan Berjangka (Forex).

Dinar Dirham Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha technology etherium block chain dengan imbal hasil yang diberikan sebesar 8% - 15% per 13 hari. Kegiatan usaha tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Wujudkan Impian Bersama (WIB) PT Global Mitra Group dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi dikarenakan melakukan kegiatan member get member dengan imbal hasil sebesar 5% - 15% setiap berhasil merekrut member baru.

Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA) harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran deposito berjangka dengan imbal hasil 30% - 42% per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/dilakukan tanpa izin.

PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional merupakan perusahaan dengan konsentrasi pengembangan, pemasaran dan pelayanan produk Kesehatan (Healthy Care), Perawatan (Personal Care), & Kecantikan (Beauty Care). Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program titipan mobil dengan jangka waktu 3 tahun dan pada saat dijual nilai jualnya menjadi 90% dan 10% menjadi milik PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital yaitu Crypto Currency dan menggunakan sistem multi level marketing dalam menawarkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang.

PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co adalah Sharing Profit System yang bergerak di bidang Bitcoin. Program SPSCoin dijalankan oleh perusahaan PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang cryptocurrency. Profit yang ditawarkan adalah Pasif Income sebesar 1% perhari (tanpa syarat), Refferal Bonus sebesar 10% (tanpa batas), dan Pairing Bonus sebesar 10%. Kegiatan tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus harus menghentikan kegiatan arisan karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

PT Mandiri Financial pemilik situs dengan menggunakan Blog gratisan milik Google investasisahammandiri.blogspot.co.id harus menghentikan kegiatan penawaran investasi saham dengan tawaran imbal hasil sebesar 10% - 500% per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh PT Mandiri Financial dilakukan tanpa izin.

Seven Star International Investment harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 53% per 18 bulan karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi OJK telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
  • Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat segera mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Informasi lebih lanjut:
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing/ Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK. Telp: 021-29600000, e-mail: tongam.tobing@ojk.go.id, website: www.ojk.go.id.

Berita terkini dan siaran pers Otoritas Jasa Keuangan dapat dilihat melalui tautan ini yang dirilis melalui salah satu situs berita online nasional, dimutakhirkan sesuai dengan informasi teranyar yang penting disampaikan kepada masyarakat.
Previous Post Next Post

Contact Form