Jakarta, 5/10 (Benhil) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
menyatakan merek yang sudah diputuskan untuk dicoret atau dicabut dari
pengadilan tidak bisa didaftarkan kembali.
"Benar, kalau merek yang sudah diputuskan di pengadilan tidak bisa diajukan (didaftarkan) kembali," kata Kasubag Humas Ditjen Kekayaan Intelektual Ardiansah H di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan secara putusan pengadilan memang hak atas merek tersebut dihapus, tetapi akan sulit apabila ada pihak yang mengajukan mereka yang sama.
"Karena database kita sudah pernah masuk data merek tersebut dan terlebih apabila selama mereka tersebut masih aktif, sangat dimungkinkan data mereka tersebut dijadikan pembanding untuk menolak mereka yang baru. Untuk dilakukan penolakan terkait kebaruan atau tidak barunya suatu permohonan merek," katanya.
Sehingga, kata dia, apabila dihapuskan dari database maka dokumen-dokumen yang ditolak ketika merek itu aktif, akan hidup kembali maka akan menjadikan suatu preseden yang tidak baik untuk permohonan berikutnya.
Sebelumnya, kuasa Hukum penggugat merek Cap Kaki Tiga Russell Vince, Oktavian Adhar, menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) secara resmi pada 2 September 2016 telah mencoret merek Cap Kaki Tiga setelah dikabulkannya gugatan warga negara Inggris, Russel Vince atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA).
Octavian Adhar selaku kuasa Hukum Russell Vince menjelaskan dengan adanya putusan itu berarti HAKI harus menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang atau logo Negara Isle of Man.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran. (Ben/An)
"Benar, kalau merek yang sudah diputuskan di pengadilan tidak bisa diajukan (didaftarkan) kembali," kata Kasubag Humas Ditjen Kekayaan Intelektual Ardiansah H di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan secara putusan pengadilan memang hak atas merek tersebut dihapus, tetapi akan sulit apabila ada pihak yang mengajukan mereka yang sama.
"Karena database kita sudah pernah masuk data merek tersebut dan terlebih apabila selama mereka tersebut masih aktif, sangat dimungkinkan data mereka tersebut dijadikan pembanding untuk menolak mereka yang baru. Untuk dilakukan penolakan terkait kebaruan atau tidak barunya suatu permohonan merek," katanya.
Sehingga, kata dia, apabila dihapuskan dari database maka dokumen-dokumen yang ditolak ketika merek itu aktif, akan hidup kembali maka akan menjadikan suatu preseden yang tidak baik untuk permohonan berikutnya.
Sebelumnya, kuasa Hukum penggugat merek Cap Kaki Tiga Russell Vince, Oktavian Adhar, menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) secara resmi pada 2 September 2016 telah mencoret merek Cap Kaki Tiga setelah dikabulkannya gugatan warga negara Inggris, Russel Vince atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA).
Octavian Adhar selaku kuasa Hukum Russell Vince menjelaskan dengan adanya putusan itu berarti HAKI harus menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang atau logo Negara Isle of Man.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran. (Ben/An)
Tags
Hukum