Medan, 18/10 (Benhil) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini telah menetapkan empat tersangka, dalam dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumut senilai Rp 40,8 miliar dari dana APBN tahun anggaran 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu, mengatakan tersangka tersebut, berinisial EDT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bapemas Provinsi Sumut.
Kemudian, menurut dia, tersangka TFK, Direktur Mitra Multi Cummunication, BS, Direktur PT Proxima Convex, dan RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo.
"Tersangka EDT, merupakan Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Bapemas Provinsi Sumut," ujar Sumanggar di Medan.
Ia menyebutkan, EDT, belum dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut, dan hanya baru ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi Bapemas Sumut. Sedangkan, tersangka berinisial TFK kini sedang dicari oleh penyidik Kejati Sumut karena tidak pernah memenuhi panggilan di institusi hukum tersebut.
"Kejati Sumut masih terus mencari dimana tersangka TFK berada, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, tersangka BS dan RJP telah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan. Penahanan kedua tersangka itu, yakni BS dan RJP untuk memudahkan dilakukannya penyidikan, diduga merusak barang bukti, dan dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatan yang sama.
"Ketiga tersangka, TFK, BS dan RJP merupakan pengusaha atau rekanan yang terkait kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa di Bapemas Sumut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, Kejati Sumatera Utara di Medan juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Shalita Citra Mandiri berinisial MN. Namun, MN meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Jakarta, Sabtu (25/2), akibat penyakit jantung sehingga status hukumnya otomatis gugur dan penyidikan terhadapnya dihentikan. (Ben/An)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu, mengatakan tersangka tersebut, berinisial EDT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bapemas Provinsi Sumut.
Kemudian, menurut dia, tersangka TFK, Direktur Mitra Multi Cummunication, BS, Direktur PT Proxima Convex, dan RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo.
"Tersangka EDT, merupakan Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Bapemas Provinsi Sumut," ujar Sumanggar di Medan.
Ia menyebutkan, EDT, belum dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut, dan hanya baru ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi Bapemas Sumut. Sedangkan, tersangka berinisial TFK kini sedang dicari oleh penyidik Kejati Sumut karena tidak pernah memenuhi panggilan di institusi hukum tersebut.
"Kejati Sumut masih terus mencari dimana tersangka TFK berada, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, tersangka BS dan RJP telah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan. Penahanan kedua tersangka itu, yakni BS dan RJP untuk memudahkan dilakukannya penyidikan, diduga merusak barang bukti, dan dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatan yang sama.
"Ketiga tersangka, TFK, BS dan RJP merupakan pengusaha atau rekanan yang terkait kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa di Bapemas Sumut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, Kejati Sumatera Utara di Medan juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Shalita Citra Mandiri berinisial MN. Namun, MN meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Jakarta, Sabtu (25/2), akibat penyakit jantung sehingga status hukumnya otomatis gugur dan penyidikan terhadapnya dihentikan. (Ben/An)
Tags
Hukum