Jakarta, 4/10 (Benhil) - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso sehingga hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara ditambah denda Rp.200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan KPK," kata JPU KPK Mochammad Takdir Suhan di Jakarta, Rabu.
Dalam petikan putusan perkara No 1444/K/Pid.Sus/2017 disebutkan bahwa Muhammad Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan pasal 12 huruf c UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-KUHP.
Putusan kasasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri atas Abdul Latief, MS Lumme dan Artidjo Alkostar pada 20 September 2017.
Kasasi itu memperberat putusan hukum di tingkat pertama yang "hanya" memutus Muhammad Santoso divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima 28 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara perdata.
Pasal yang terbukti juga berbeda dengan putusan di tingkat pertama yaitu dakwaan subsider dalam pasal 12 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artinya dalam kasasi, hakim menilai bahwa M. Santoso terbukti bersama-sama dengan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya menerima suap sebesar 28 ribu dolar Singapura dari pengacara PT KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan stafnya Ahmad Yani.
Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar Muhammad Santoso dihukum 7,5 tahun penjara ditambah dengan denda sebanyak Rp.250 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti bersama-sama dengan dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya menerima suap sebesar 28 ribu dolar Singapura. (Ben/An)
"Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan KPK," kata JPU KPK Mochammad Takdir Suhan di Jakarta, Rabu.
Dalam petikan putusan perkara No 1444/K/Pid.Sus/2017 disebutkan bahwa Muhammad Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan pasal 12 huruf c UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-KUHP.
Putusan kasasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri atas Abdul Latief, MS Lumme dan Artidjo Alkostar pada 20 September 2017.
Kasasi itu memperberat putusan hukum di tingkat pertama yang "hanya" memutus Muhammad Santoso divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima 28 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara perdata.
Pasal yang terbukti juga berbeda dengan putusan di tingkat pertama yaitu dakwaan subsider dalam pasal 12 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artinya dalam kasasi, hakim menilai bahwa M. Santoso terbukti bersama-sama dengan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya menerima suap sebesar 28 ribu dolar Singapura dari pengacara PT KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan stafnya Ahmad Yani.
Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar Muhammad Santoso dihukum 7,5 tahun penjara ditambah dengan denda sebanyak Rp.250 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti bersama-sama dengan dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya menerima suap sebesar 28 ribu dolar Singapura. (Ben/An)
Tags
Hukum