Foto: Prof Dr Azyumardi Azra
Banda Aceh, 4/9 (Benhil) - Tim Kajian Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk mengumpulkan data dan informasi seputar kode etik penyiaran dan pergaulan antar umat beragama di provinsi setempat.
Kedatangan Tim Kajian Watimpres yang dipimpin oleh Prof Dr Azyumardi Azra bersama anggota disambut Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Kamaruddin Andalah di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Banda Aceh, Senin.
"Kunjungan kami ke Aceh untuk mendapatkan informasi dan mendalami beberapa persoalan terkait, pelaksanaan syariat Islam, regulasi dan qanun-qanun di Aceh, kode etik penyiaran, pembangunan rumah ibadah, lembaga non muslim di Aceh, Adopsi anak, serta berbagai persolaan lainnya," kata Prof.Dr. Azyumardi.
Ia mengatakan pihaknya juga akan menerima saran-saran dan rekomendasi dari jajaran Pemerintah Aceh yang nanti akan disampaikan kepada Presiden.
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Kamaruddin Andalah sangat menyambut baik kunjungan tim kajian anggota Watimpres ke Aceh untuk menggali langsung informasi terkait berbagai persoalan di Aceh.
"Ini akan memperjelas kondisi sebenarnya di Aceh, baik dalam hal penerapan syariat Islam dan bagaimana toleransi umat beragama di Aceh serta kerukunan antar umat beragama, serta berbagai informasi lainnya yang selama ini sering di putarbalikkan oleh pihak pihak tertentu," katanya.
Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian mengatakan bahwa Aceh merupakan salah satu daerah yang bersifat khusus, sehingga diberikan kewenangan dalam pelaksanaan syariat Islam sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Ia mengatakan masyarakat Aceh yang beragama Islam akan dikenakan sanksi hukuman cambuk jika melanggar ketentuan yang sudah di atur dalam syariat Islam.
Menurut dia dalam pelaksanaanya masyarakat non-Muslim ada yang lebih memilih dihukum cambuk daripada masuk penjara.
"Kami melihat bahwa persoalan non-muslim dihukum cambuk, itu karena keinginan mereka sendiri, kata Edrian. (Ben/An)
Kedatangan Tim Kajian Watimpres yang dipimpin oleh Prof Dr Azyumardi Azra bersama anggota disambut Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Kamaruddin Andalah di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Banda Aceh, Senin.
"Kunjungan kami ke Aceh untuk mendapatkan informasi dan mendalami beberapa persoalan terkait, pelaksanaan syariat Islam, regulasi dan qanun-qanun di Aceh, kode etik penyiaran, pembangunan rumah ibadah, lembaga non muslim di Aceh, Adopsi anak, serta berbagai persolaan lainnya," kata Prof.Dr. Azyumardi.
Ia mengatakan pihaknya juga akan menerima saran-saran dan rekomendasi dari jajaran Pemerintah Aceh yang nanti akan disampaikan kepada Presiden.
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Kamaruddin Andalah sangat menyambut baik kunjungan tim kajian anggota Watimpres ke Aceh untuk menggali langsung informasi terkait berbagai persoalan di Aceh.
"Ini akan memperjelas kondisi sebenarnya di Aceh, baik dalam hal penerapan syariat Islam dan bagaimana toleransi umat beragama di Aceh serta kerukunan antar umat beragama, serta berbagai informasi lainnya yang selama ini sering di putarbalikkan oleh pihak pihak tertentu," katanya.
Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian mengatakan bahwa Aceh merupakan salah satu daerah yang bersifat khusus, sehingga diberikan kewenangan dalam pelaksanaan syariat Islam sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Ia mengatakan masyarakat Aceh yang beragama Islam akan dikenakan sanksi hukuman cambuk jika melanggar ketentuan yang sudah di atur dalam syariat Islam.
Menurut dia dalam pelaksanaanya masyarakat non-Muslim ada yang lebih memilih dihukum cambuk daripada masuk penjara.
"Kami melihat bahwa persoalan non-muslim dihukum cambuk, itu karena keinginan mereka sendiri, kata Edrian. (Ben/An)
Tags
Sosial Politik