Keterangan KPK Dalam Uji Materi Hak Angket

KPK


Jakarta, 29/9 (Benhil) - Sidang uji materi ketentuan hak angket oleh DPR yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi ini terkait dengan ketentuan hak angket oleh DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agenda sidang untuk perkara uji materi UU MD3 yang belum lama ini digelar adalah mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mewakili KPK dalam memberikan keterangan selaku pihak terkait.

Dalam memberikan keterangan selaku pihak terkait, Laode yang mewakili KPK juga menyampaikan tiga pokok pikiran utama di dalam persidangan.

"Setidaknya terdapat tiga pokok pikiran utama yang perlu kami tegaskan dan dijelaskan secara ringkas dalam persidangan ini Yang Mulia," ujar Laode.

Pokok pikiran pertama mengenai sejarah panjang korupsi di Indonesia dan bagaimana konsepsi KPK sebagai lembaga independen.

Kedua, mengenai konteks pelaksanaan hak angket DPR terhadap KPK, dan yang ketiga adalah konsekuensi logis dari pelaksanaan hak angket KPK terhadap penegakan hukum dan masa depan pemberantasan korupsi.

Dalam keterangannya, Laode menganalogikan korupsi sudah menyerupai penyakit akut bagi bangsa ini.

Hampir seluruh persoalan di negara ini bila diurut akar persoalannya maka akan ditemukan tindak pidana korupsi di dalamnya, jelas Laode.

Sedemikian parahnya, Laode mengatakan korupsi telah mengancam hak asasi manusia Indonesia, merusak fondasi perekonomian karena penguasaan kekayaan secara curang oleh segelintir orang, dan dalam skala luas, korupsi menciptakan ekonomi biaya tinggi yang berdampak pada kemiskinan.

Korupsi menurut dia juga berdampak pada berbagai sistem kenegaraan. Sebut saja bagaimana korupsi memanipulasi bekerjanya mekanisme politik sehingga sistem demokrasi tidak berjalan.

Pada sektor hukum korupsi mencederai kepastian hukum dan merampas keadilan.

Dalam aspek sosial, korupsi telah mengaburkan nilai-nilai masyarakat sehingga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan pemerintah, bahkan negara sebagai institusi tertinggi, kata Laode.

Terkait dengan pemberantasan korupsi yang sudah akut di negara ini, KPK sejak awal dibentuk dikatakan sudah berbenturan dengan kekuasaan.

Apalagi, dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, Laode mengatakan tidak jarang KPK berhadapan dengan kekuasaan.

"Fakta ini tidak dapat dikesampingkan, mengingat langkah yang dilakukan KPK pasti akan mengganggu pelaku bahkan kelompok yang menikmati korupsi," ujar Laode.

Laode kemudian menggambarkan banyaknya peristiwa yang terjadi sepanjang berdirinya KPK, yang dapat menggambarkan kondisi tersebut.

Memahami keadaan tersebut, maka sesungguhnya hanya komitmen dan kemauan politik yang kuat dari negara melalui pemerintah dalam arti luas yang dapat menentukan keberlangsungan KPK dan keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia, jelas Laode.

"KPK bisa saja punya semangat yang membara, strategi, dan berbagai ide untuk memberantas korupsi. Namun, jika tidak didukung oleh Pemerintah tentunya tidak akan ada hasil yang dapat dicapai," kata Laode.

Latar Belakang Dalam keterangan KPK, Laode juga memaparkan kronologi peristiwa yang melatarbelakangi hak angket DPR terhadap KPK.

Laode mengatakan hal itu bermula dari rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 18 sampai dengan 19 April 2017.

Persoalan timbul pada saat pembacaan kesimpulan rapat yang dalam draf disiapkan oleh Komisi III DPR RI.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, terdapat beberapa poin yang disetujui dan diterima baik oleh KPK.

Namun, pada poin keempat Komisi III meminta KPK melakukan klarifikasi dengan membuka rekaman BAP atas nama Miryam S. Haryani tentang ada atau tidaknya penyebutan sejumlah nama anggota dewan.

Poin keempat inilah yang kemudian ditolak oleh pimpinan KPK dan seluruh pegawai KPK yang hadir pada rapat dengar pendapat itu.

"Karena kami menganggap itu bukan dalam ranah laporan atau dengar pendapat. Namun, itu adalah ranah projustisia sehingga kami tidak bisa menyerahkannya kepada Komisi III DPR," kata Laode.

Laode kemudian mengungkapkan bahwa Komisi III tetap mendesak agar KPK membuka rekaman pemeriksaan atas nama Miryam S. Haryani, bahkan menyampaikan akan melakukan angket apabila KPK menolak membuka rekaman tersebut.

Sikap pimpinan KPK tidak berubah, dan akhirnya masing-masing fraksi memberikan pandangan khusus terkait sikap KPK yang menolak pembukaan rekaman tersebut, ungkap Laode.

"munculah kesimpulan untuk menggunakan hak angket terhadap KPK," kata Laode.

Dalam perjalanannya Pansus Angket DPR terhadap KPK juga sempat mengirimkan surat kepada KPK untuk menghadirkan Miryam S. Haryani untuk diperiksa oleh Pansus Angket KPK, namun KPK menolak permintaan tersebut.

"Jadi, sulit sekali untuk menangkap secara positif ide di balik Pansus Angket KPK, karena faktanya hak angket DPR terhadap KPK adalah karena pimpinan KPK menolak untuk memutar rekaman dan menghadirkan Miryam S. Haryani," jelas Laode.

Pada saat Pansus Angket KPK meminta Miryam S. Haryani untuk dihadirkan, yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum di KPK, sehingga KPK tidak bisa memenuhi permintaan Pansus Angket DPR terhadap KPK.

KPK sendiri dikatakan Laode memiliki dasar yang kuat untuk tidak memenuhi permintaan Komisi III DPR RI yang meminta supaya rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani kembali diputar.

Pihak KPK menilai pembukaan rekaman tersebut telah nyata-nyata melanggar prinsip-prinsip dalam sistem penegakan hukum pidana yang terpadu, Laode melanjutkan bahwa rekaman tersebut hanya dapat dibuka dalam proses penegakkan hukum.

Selain itu, pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dikatakan Laode berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena terdapat nama-nama anggota dewan yang terkait dalam rekaman tersebut.

"Apalagi, permintaan Komisi III DPR waktu itu justru menekankan pada nama-nama yang disebutkan dalam rekaman yang dimaksud," kata Laode.

Laode kemudian menjelaskan bila KPK memenuhi permintaan tersebut, seluruh kasus yang ditangani KPK yang menyangkut anggota DPR akan berpotensi terus dibuka dengan pola yang sama sebelum penegakan hukum dilakukan.

"Hal itu tidak sesuai dengan amanah tang diberikan UU KPK serta TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ujar Laode.

Laode menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan amanah reformasi untuk menjadikan penegak hukum yang independen serta bebas dari segala intervensi. (Ben/An)
Previous Post Next Post

Contact Form