Jakarta, (Benhil, 12/07/2017) - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengungkapkan memberikan uang total sebanya Rp. 11 miliar kepada Rano Karno saat ia masih menjabat sebagai wakil gubernur Banten.
"Ada pemberian Rp3,5 miliar, dialokasikan dari dana alkes (alat kesehatan)," kata Wawan saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Wawan menjadi saksi untuk Ratu Atut Chosiyah yang didakwa melakukan perbuatan tindakan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 79,79 miliar dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah) Perubahan pada tahun 2012.
Padahal dalam dakwaan Ratu Atut, Rano Karno hanya disebut menerima uang sebanyak Rp. 300 juta dari proyek alat kesehatan Banten tersebut.
"Apakah ada pemberian lain selain Rp3,5 miliar?" tanya pengacara Atut, TB Sukatma. Dijawab oleh Wawan, "Datanya semua sudah saya kasih tahu ke KPK pada 2011, ada Rp7,5 miliar,".
"Ada pemberian Rp3,5 miliar, dialokasikan dari dana alkes (alat kesehatan)," kata Wawan saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Wawan menjadi saksi untuk Ratu Atut Chosiyah yang didakwa melakukan perbuatan tindakan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 79,79 miliar dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah) Perubahan pada tahun 2012.
Padahal dalam dakwaan Ratu Atut, Rano Karno hanya disebut menerima uang sebanyak Rp. 300 juta dari proyek alat kesehatan Banten tersebut.
"Apakah ada pemberian lain selain Rp3,5 miliar?" tanya pengacara Atut, TB Sukatma. Dijawab oleh Wawan, "Datanya semua sudah saya kasih tahu ke KPK pada 2011, ada Rp7,5 miliar,".
Kemudian dicecar oleh TB Sukatma SH, "Apakah itu permintaan yang bersangkutan?" tanya TB Sukatma.
"Iya, ada permintaan soal pilgub (pemilihan gubernur) waktu dia jadi wakil gubernur," jawab Wawan.
Selepas sidang kasus korupsi hari ini, Rabu (12/4/2017) Wawan menjelaskan bahwa bila didakwaan disebut hanya ada Rp. 300 juta untuk Rano Karno, karena uang diserahkan oleh staf PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan, Dadang Prijatna.
"Totalnya 7,5 tambah 3,5 ya Rp.11 miliar, kalau di dakwaan Rp. 300 jtua itu mungkin dari saudara Dadang ya," ungkap Wawan. Menurut Wawan, permintaan Rp. 7,5 miliar itu diminta langsung oleh Rano Karno.
"Kalau yang Rp. 7,5 miliar langsung minta ke saya, diberikan via ajudan Rano. Jadi kalau Rp. 3,5 miliar itu dari alkes sedangkan Rp. 7,5 itu dari uang pribadi saya mungkin waktu itu dia mau jadi wakil, minta uang begitu," jelas Wawan.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Wawan menjelaskan pada 2012 berdasarkan laporan Dadan Priatna ia telah memberikan uang sebanyak dua kali, masing-masing Rp. 150 juta ke Rano Karno yang saat itu wakil gubernur Banten.
Selanjutnya pada 20 Juli 2013, staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah sebesar Rp. 1 miliar kepada Rano Karno sebelum berangkat ke Belanda; pada 21 Juli 2013 pemilik PT Java Medica selaku orang kepercayaan Wawan, Yuni Astuti memberikan Rp. 50 juta kepada H. Rano Karno sebelum ke Belanda; pada 2013 ajudan Wawan, Alimin alias Cuming menyerahkan uang Rp. 1 miliar ke Rano Karno dan pada tahun yang sama Wawan juga memerintahkan Ferdy untuk memberikan Rp1,5 miliar kepada Rano Karno. (Ben/Ant)
"Iya, ada permintaan soal pilgub (pemilihan gubernur) waktu dia jadi wakil gubernur," jawab Wawan.
Selepas sidang kasus korupsi hari ini, Rabu (12/4/2017) Wawan menjelaskan bahwa bila didakwaan disebut hanya ada Rp. 300 juta untuk Rano Karno, karena uang diserahkan oleh staf PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan, Dadang Prijatna.
"Totalnya 7,5 tambah 3,5 ya Rp.11 miliar, kalau di dakwaan Rp. 300 jtua itu mungkin dari saudara Dadang ya," ungkap Wawan. Menurut Wawan, permintaan Rp. 7,5 miliar itu diminta langsung oleh Rano Karno.
"Kalau yang Rp. 7,5 miliar langsung minta ke saya, diberikan via ajudan Rano. Jadi kalau Rp. 3,5 miliar itu dari alkes sedangkan Rp. 7,5 itu dari uang pribadi saya mungkin waktu itu dia mau jadi wakil, minta uang begitu," jelas Wawan.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Wawan menjelaskan pada 2012 berdasarkan laporan Dadan Priatna ia telah memberikan uang sebanyak dua kali, masing-masing Rp. 150 juta ke Rano Karno yang saat itu wakil gubernur Banten.
Selanjutnya pada 20 Juli 2013, staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah sebesar Rp. 1 miliar kepada Rano Karno sebelum berangkat ke Belanda; pada 21 Juli 2013 pemilik PT Java Medica selaku orang kepercayaan Wawan, Yuni Astuti memberikan Rp. 50 juta kepada H. Rano Karno sebelum ke Belanda; pada 2013 ajudan Wawan, Alimin alias Cuming menyerahkan uang Rp. 1 miliar ke Rano Karno dan pada tahun yang sama Wawan juga memerintahkan Ferdy untuk memberikan Rp1,5 miliar kepada Rano Karno. (Ben/Ant)
Rano Karno
Tags
Sosial Politik