Jakarta, (Benhil, 10/04/2017) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (#Ahok) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dijadwalkan pada Kamis (20/4/2017).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar pembacaan tuntutan ditunda sampai dua minggu ke depan.
"Alangkah baiknya kalau tidak bisa dua minggu, setidaknya tanggal 21 April," kata Trimoelja D Soerjadi anggota tim kuasa hukum Ahok dalam lanjutan sidang ke-18 Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Namun, Majelis Hakim komplain terkait dengan usulan Penasihat Hukum Ahok dan meminta untuk dimusyawarahkan kembali soal jadwal tuntutan tersebut.
"Kalau begitu tanggal 20 April supaya ada kepastian," jawab Tromoelja.
"Dari sisi materi, saya tertarik apa yang disampaikan Penasihat Hukum karena tidak bisa selesai untuk hari ini," jawab Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono.
"Kalau saya tunda pasti ada kepastian. Kalau saudara menghendaki tanggal 20, Jaksa menghendaki tanggal 20 tetapi risikonya pembelaan saudara waktunya terpotong karena di sini giliran sidang ke-20 ini tanggal 25 April jadi kalau sidang ke-19 yang sedianya tanggl 17 ditunda tanggal 20 kesempatan pledoi saudara hanya lima hari," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Setelah kami bermusyarah dengan Majelis Hakim, tapi dengan catatan sekali ini kita keluar dari kesepatakan, ini yang mengusulkan juga Penasihat Hukum dan juga disetujui Penuntut Umum, kepada terdakwa, saudara mempersiapkan pembelaan seusai dengan jadwal ini dengan risiko berkurang waktu menyusun pledoinya. Sidang ini ditunda sampai 20 April," kata Dwirso.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Ali Mukartono meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.
"Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan," kata Ali.
Ia pun mewakili tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf soal permintaan ditundanya sidang ke-18 Ahok tersebut.
"Kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan karena kami tidak bisa bacakan hari ini," ucap Ali.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ben/Ant)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar pembacaan tuntutan ditunda sampai dua minggu ke depan.
"Alangkah baiknya kalau tidak bisa dua minggu, setidaknya tanggal 21 April," kata Trimoelja D Soerjadi anggota tim kuasa hukum Ahok dalam lanjutan sidang ke-18 Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Namun, Majelis Hakim komplain terkait dengan usulan Penasihat Hukum Ahok dan meminta untuk dimusyawarahkan kembali soal jadwal tuntutan tersebut.
"Kalau begitu tanggal 20 April supaya ada kepastian," jawab Tromoelja.
"Dari sisi materi, saya tertarik apa yang disampaikan Penasihat Hukum karena tidak bisa selesai untuk hari ini," jawab Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono.
"Kalau saya tunda pasti ada kepastian. Kalau saudara menghendaki tanggal 20, Jaksa menghendaki tanggal 20 tetapi risikonya pembelaan saudara waktunya terpotong karena di sini giliran sidang ke-20 ini tanggal 25 April jadi kalau sidang ke-19 yang sedianya tanggl 17 ditunda tanggal 20 kesempatan pledoi saudara hanya lima hari," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Setelah kami bermusyarah dengan Majelis Hakim, tapi dengan catatan sekali ini kita keluar dari kesepatakan, ini yang mengusulkan juga Penasihat Hukum dan juga disetujui Penuntut Umum, kepada terdakwa, saudara mempersiapkan pembelaan seusai dengan jadwal ini dengan risiko berkurang waktu menyusun pledoinya. Sidang ini ditunda sampai 20 April," kata Dwirso.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Ali Mukartono meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.
"Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan," kata Ali.
Ia pun mewakili tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf soal permintaan ditundanya sidang ke-18 Ahok tersebut.
"Kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan karena kami tidak bisa bacakan hari ini," ucap Ali.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ben/Ant)
Tags
Sosial Politik