RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang sedang digodok oleh pemerintah saat ini sangat dinanti- nantikan oleh para pengusaha. Mereka yang selama ini “memarkir” hartanya diluar negeri merasa mendapat keringanan dengan adanya kebijakan ini. Bagaimana tidak, dalam draft UU tersebut tercantum beberapa keringanan yang akan didapatkan oleh pengusaha melingkupi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, dan penghapusan sanksi pidana tertentu.
Menyikapi hal ini Komisaris PT Galuh Citarum Amin Supriyadi memaparkan, implementasi tax amnesty ini merupakan suatu langkah tepat yang bisa pemerintah lakukan untuk menggenjot penerimaan pajak negara. “Kami melihat tax amnesty ini sebagai peluang nagi negara dalam meningkatkan pemasukan pajak yang sangat bermanfaat bagi pembangunan pembangunan infrastruktur negara. Meski memang tidak mudah untuk dilakukan karena masih ada pertentangan dari beberapa pihak, namun masyarakat pun harus tahu kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak baik yang menaruh harta diluar negeri maupun di dalam negeri,” ujar Amin kepada awak media, Jumat, (15/4).
Lebih lanjut pengusaha properti ini memandang, kebijakan yang lahir di era pemerintahan Jokowi ini lebih efektif ketimbang insentif pajak lainnya seperti yang pernah dicanangkan yaitu pembebasan pajak penghasilan badan dan potongan pajak. Sebab, tax amnesty ini bukan hanya memberikan “pengampunan” dengan syarat menyetor sejumah dana sebagai tebusan, tetapi membantu perusahaan yang selama ini terlilit masalah pajak. “Selama ini, kami menlihat ada beberapa perusahaan yang enggan melaporkan pajak kemudian menilai kembali asetnya karena takut akan dikenakan pajak yang lebih besar. Sementara insentif pajak seperti tax allowance dan tax holiday masih belum cukup dimata para pengusaha, terlebih ancaman sanksinya juga besar,” papar Amin.
Tax Amnesty, lanjut Amin selain menambah pemasukan negara juga memiliki sejumlah manfaat lain seperti, menambah investasi, membuka lapangan pekerjaan baru yang membawa dampak memangkas angka pengangguran, dan melahirkan objek pajak yang baru. “Diharapkan dengan tax amnesty ini pembangunan dan pemerataan ekonomi dapat tercapai,” ujarnya.
Dari segi pengusaha properti sendiri, Amin menyebut pengampunan pajak ini akan mendorong banyak pengusaha di Indonesia khususnya pengusaha properti untuk mengapresiasi kembali nilai- nilai aset yang dimiliki. “Selama ini para pengusaha pajak banyak melakukan hal- hal untuk menghindari pajak salah satunya tidak mengapresiasi kenaikan nilai asetnya berupa bangunan, tanah, dan lain sebagainya. Dengan adanya kebijakan ini (tax amnesty) para pengusaha yang memilki cadangan aset akan memakainya sesuai dengan harga pasar,” tuturnya.
Seperti diketahui, setelah RUU Tax Amnsety ini diselesaikan, pemerintah akan menudukung UU tersebut dengan paket- paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Menyikapi hal ini Komisaris PT Galuh Citarum Amin Supriyadi memaparkan, implementasi tax amnesty ini merupakan suatu langkah tepat yang bisa pemerintah lakukan untuk menggenjot penerimaan pajak negara. “Kami melihat tax amnesty ini sebagai peluang nagi negara dalam meningkatkan pemasukan pajak yang sangat bermanfaat bagi pembangunan pembangunan infrastruktur negara. Meski memang tidak mudah untuk dilakukan karena masih ada pertentangan dari beberapa pihak, namun masyarakat pun harus tahu kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak baik yang menaruh harta diluar negeri maupun di dalam negeri,” ujar Amin kepada awak media, Jumat, (15/4).
Lebih lanjut pengusaha properti ini memandang, kebijakan yang lahir di era pemerintahan Jokowi ini lebih efektif ketimbang insentif pajak lainnya seperti yang pernah dicanangkan yaitu pembebasan pajak penghasilan badan dan potongan pajak. Sebab, tax amnesty ini bukan hanya memberikan “pengampunan” dengan syarat menyetor sejumah dana sebagai tebusan, tetapi membantu perusahaan yang selama ini terlilit masalah pajak. “Selama ini, kami menlihat ada beberapa perusahaan yang enggan melaporkan pajak kemudian menilai kembali asetnya karena takut akan dikenakan pajak yang lebih besar. Sementara insentif pajak seperti tax allowance dan tax holiday masih belum cukup dimata para pengusaha, terlebih ancaman sanksinya juga besar,” papar Amin.
Tax Amnesty, lanjut Amin selain menambah pemasukan negara juga memiliki sejumlah manfaat lain seperti, menambah investasi, membuka lapangan pekerjaan baru yang membawa dampak memangkas angka pengangguran, dan melahirkan objek pajak yang baru. “Diharapkan dengan tax amnesty ini pembangunan dan pemerataan ekonomi dapat tercapai,” ujarnya.
Dari segi pengusaha properti sendiri, Amin menyebut pengampunan pajak ini akan mendorong banyak pengusaha di Indonesia khususnya pengusaha properti untuk mengapresiasi kembali nilai- nilai aset yang dimiliki. “Selama ini para pengusaha pajak banyak melakukan hal- hal untuk menghindari pajak salah satunya tidak mengapresiasi kenaikan nilai asetnya berupa bangunan, tanah, dan lain sebagainya. Dengan adanya kebijakan ini (tax amnesty) para pengusaha yang memilki cadangan aset akan memakainya sesuai dengan harga pasar,” tuturnya.
Seperti diketahui, setelah RUU Tax Amnsety ini diselesaikan, pemerintah akan menudukung UU tersebut dengan paket- paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Tags
Properti