Timika, (Benhil, 10/04/2017) - Bank Pembangunan Daerah Papua hingga kini belum membuka lagi kebijakan penyaluran perkreditan kepada karyawan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan privatisasinya (perusahaan-perusahaan pengelola aset Freeport) di daerah itu.
Pejabat Sementara Kepala Cabang Bank Papua Timika Joko Suparyono di Timika Selasa, mengatakan kebijakan penghentian sementara waktu penyaluran kredit kepada karyawan PT Freeport dan perusahaan privatisasinya berlaku sejak 20 Februari 2017 hingga kini belum dicabut oleh jajaran Direksi Bank Papua.
"Sampai saat ini untuk PT Freeport dan perusahaan-perusahaan privatisasinya masih ditahan sementara menunggu perkembangan situasi di perusahaan. Yang jelas kami dari kantor cabang terus melaporkan ke jajaran direksi di kantor pusat. Keputusan sepenuhnya ada pada jajaran direksi, apakah pelayanan kredit kepada karyawan Freeport sudah bisa dibuka lagi atau tidak," jelas Joko.
Menurut dia penghentian penyaluran kredit tersebut khusus untuk kredit baru bagi karyawan PT Freeport dan karyawan perusahaan-perusahaan privatisasinya seperti PT Kuala Pelabuhan Indonesia (KPI), PT Pangan Sari Utama (PSU), PT AVCO dan PT Puncak Jaya Power (PJP).
Adapun penyaluran kredit kepada masyarakat umum seperti kalangan PNS, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha lainnya masih tetap berjalan seperti biasa.
Joko mengakui sejumlah karyawan Freeport yang terkena kebijakan "forelock" atau dirumahkan ada yang tercatat sebagai debitur perkreditan Bank Papua. Jumlah pekerja yang dirumahkan namun memiliki kewajiban membayar angsuran kredit di Bank Papua sebanyak 24 orang.
Meski kini mereka dalam status dirumahkan, namun 24 karyawan Freeport tersebut masih tetap patuh membayar ciciran atau angsuran kredit per bulan.
Sesuai informasi yang diterima pihak Bank Papua dari manajemen PT Freeport, ke-24 karyawan yang berstatus dirumahkan itu nantinya akan berhenti tetap dari PT Freeport atau Pengakhiran Hubungan Kerja Secara Sukarela (PHKSS) pada sekitar bulan Juni 2017.
"Pada saat hak-hak mereka dibayar pada bulan Juni melalui Bank Papua maka kami akan memperhitungkan dengan kewajiban sisa cicilan kredit mereka. Sampai sekarang memang belum ada kredit bermasalah. Pengembalian cicilan kredit karyawan masih tetap lancar," jelas Joko.
Total kredit yang dikucurkan oleh Bank Papua kepada karyawan PT Freeport dan karyawan perusahaan-perusahaan privatisasinya mencapai sekitar Rp. 500 miliar. (Ben/Ant)
Pejabat Sementara Kepala Cabang Bank Papua Timika Joko Suparyono di Timika Selasa, mengatakan kebijakan penghentian sementara waktu penyaluran kredit kepada karyawan PT Freeport dan perusahaan privatisasinya berlaku sejak 20 Februari 2017 hingga kini belum dicabut oleh jajaran Direksi Bank Papua.
"Sampai saat ini untuk PT Freeport dan perusahaan-perusahaan privatisasinya masih ditahan sementara menunggu perkembangan situasi di perusahaan. Yang jelas kami dari kantor cabang terus melaporkan ke jajaran direksi di kantor pusat. Keputusan sepenuhnya ada pada jajaran direksi, apakah pelayanan kredit kepada karyawan Freeport sudah bisa dibuka lagi atau tidak," jelas Joko.
Menurut dia penghentian penyaluran kredit tersebut khusus untuk kredit baru bagi karyawan PT Freeport dan karyawan perusahaan-perusahaan privatisasinya seperti PT Kuala Pelabuhan Indonesia (KPI), PT Pangan Sari Utama (PSU), PT AVCO dan PT Puncak Jaya Power (PJP).
Adapun penyaluran kredit kepada masyarakat umum seperti kalangan PNS, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha lainnya masih tetap berjalan seperti biasa.
Joko mengakui sejumlah karyawan Freeport yang terkena kebijakan "forelock" atau dirumahkan ada yang tercatat sebagai debitur perkreditan Bank Papua. Jumlah pekerja yang dirumahkan namun memiliki kewajiban membayar angsuran kredit di Bank Papua sebanyak 24 orang.
Meski kini mereka dalam status dirumahkan, namun 24 karyawan Freeport tersebut masih tetap patuh membayar ciciran atau angsuran kredit per bulan.
Sesuai informasi yang diterima pihak Bank Papua dari manajemen PT Freeport, ke-24 karyawan yang berstatus dirumahkan itu nantinya akan berhenti tetap dari PT Freeport atau Pengakhiran Hubungan Kerja Secara Sukarela (PHKSS) pada sekitar bulan Juni 2017.
"Pada saat hak-hak mereka dibayar pada bulan Juni melalui Bank Papua maka kami akan memperhitungkan dengan kewajiban sisa cicilan kredit mereka. Sampai sekarang memang belum ada kredit bermasalah. Pengembalian cicilan kredit karyawan masih tetap lancar," jelas Joko.
Total kredit yang dikucurkan oleh Bank Papua kepada karyawan PT Freeport dan karyawan perusahaan-perusahaan privatisasinya mencapai sekitar Rp. 500 miliar. (Ben/Ant)
Tags
Bisnis